Inklusi Keuangan Menguat, PWI Edukasi PINDAR kepada Publik

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar pelatihan jurnalistik bertema “PINDAR untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publik” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas wartawan dalam menyajikan informasi yang akurat mengenai industri Pinjaman Daring (PINDAR), sekaligus meningkatkan literasi masyarakat agar mampu membedakan layanan keuangan digital yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan pers memiliki peran strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, masyarakat membutuhkan pemberitaan yang berimbang, berbasis data, dan mampu memberikan pemahaman mengenai manfaat PINDAR yang berizin serta risiko besar dari praktik pinjol ilegal. Sinergi PWI dengan AFPI juga ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai komitmen bersama memperkuat edukasi publik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Direktorat Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi menjelaskan bahwa pengawasan industri PINDAR terus diperkuat melalui teknologi Supervisory Technology (SupTech), penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, verifikasi identitas, transparansi biaya, hingga penguatan perlindungan data pribadi. Langkah tersebut bertujuan menciptakan industri pembiayaan digital yang sehat, inovatif, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.

Satgas PASTI, Aditia Mahendra menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal terus dilakukan melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mempercepat penanganan laporan penipuan keuangan, pemblokiran rekening pelaku, serta penyelamatan dana korban yang masih dapat diamankan. Ia mengajak masyarakat hanya menggunakan layanan PINDAR yang telah berizin dan diawasi OJK agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sebagai konsumen jasa keuangan.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan bahwa citra buruk pinjaman online selama ini lebih banyak dipicu oleh praktik pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi, melakukan intimidasi, hingga penagihan yang melanggar hukum. Berbeda dengan itu, penyelenggara PINDAR yang legal hanya dapat mengakses data sesuai ketentuan regulator, menerapkan prinsip transparansi, serta wajib melindungi keamanan data pengguna.

Pelatihan yang juga menghadirkan akademisi dan praktisi media ini menekankan pentingnya jurnalisme yang mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan kepentingan publik dalam mengawal perkembangan industri fintech. Pemberitaan yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat, mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem keuangan digital yang sehat.

Melalui kolaborasi PWI Pusat, OJK, AFPI, Satgas PASTI, akademisi, dan insan pers, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas inklusi keuangan nasional. Di saat yang sama, masyarakat semakin memahami manfaat menggunakan PINDAR yang legal untuk kebutuhan pembiayaan produktif, sekaligus lebih waspada terhadap berbagai modus pinjol ilegal dan penipuan digital yang masih menjadi ancaman.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.