Waspadai Abu Vulkanik
Letusan gunung berapi juga membawa risiko bagi kesehatan respirasi. Abu vulkanik yang halus dapat terhirup dan menyebabkan iritasi, batuk, sesak, serta memperburuk asma dan penyakit paru kronis.
Masyarakat di wilayah terdampak perlu mengikuti arahan pemerintah dan petugas kebencanaan, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat paparan tinggi, menggunakan perlindungan pernapasan yang sesuai bila harus berada di area paparan, serta segera mencari pertolongan apabila mengalami sesak atau gangguan pernapasan.
PDPI mengingatkan bahwa penggunaan masker tidak menggantikan perintah evakuasi dari otoritas. Kesiapsiagaan bencana, kata Susanthy, harus memasukkan aspek perlindungan kesehatan respirasi sejak awal.
Rokok, Vape, dan Penyakit Paru Akibat Kerja
Rokok tetap menjadi salah satu faktor risiko utama yang dapat dicegah untuk kanker paru, PPOK, penyakit kardiovaskular, dan berbagai penyakit lainnya. Pajanan asap rokok orang lain juga berbahaya bagi kesehatan.
Sementara itu, vape atau rokok elektronik tidak dapat dianggap sebagai “uap air biasa” karena aerosolnya dapat mengandung nikotin, bahan tambahan, perisa, dan berbagai zat kimia.
PDPI menilai perlindungan anak dan remaja dari ketergantungan nikotin perlu menjadi prioritas.
Di lingkungan kerja, sejumlah pekerja juga berisiko mengalami gangguan paru akibat pajanan. Mereka antara lain pekerja pertambangan, konstruksi, industri semen, pemotongan batu, keramik, tekstil, pertanian, manufaktur, dan berbagai sektor lainnya.
Pajanan dapat berupa silika, debu batu bara, serat, asap logam, hingga bahan kimia.
Pencegahan perlu mengutamakan pengendalian bahaya dari sumbernya, disertai surveilans kesehatan respirasi berbasis risiko dan penggunaan alat pelindung diri sebagai lapisan perlindungan tambahan.
Lima Kesenjangan Kesehatan Paru
PDPI melihat masih terdapat sejumlah kesenjangan yang perlu ditangani bersama.
Pertama, underdiagnosis dan late diagnosis, seperti TB yang terlambat ditemukan, asma yang baru dikenali setelah berulang kali masuk IGD, PPOK yang didiagnosis setelah fungsi paru menurun, serta kanker paru yang ditemukan pada stadium lanjut.
Kedua, akses diagnostik dan terapi yang belum merata, termasuk tes cepat molekuler, spirometri, CT scan, bronkoskopi, torakoskopi, dan pemeriksaan lanjutan sesuai indikasi.
Ketiga, distribusi sumber daya manusia kesehatan respirasi yang belum merata. Hampir 2.000 dokter spesialis paru belum berarti akses layanan kesehatan paru sudah setara di seluruh Indonesia.
Keempat, program kesehatan respirasi yang masih terfragmentasi antara TB, penyakit tidak menular, kanker, lingkungan, ketenagakerjaan, dan kebencanaan. Padahal seluruh persoalan tersebut berkaitan dengan organ yang sama, yakni paru.
Kelima, pencegahan yang masih sering kalah cepat dibanding pengobatan. Pengendalian faktor risiko perlu diperkuat sebelum masyarakat mengalami penyakit paru yang berat.











