Dorong Dialog Pemerintah dan Masyarakat
Hasanuddin juga menyoroti pentingnya memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil dalam pengembangan geothermal.
Ia mengusulkan agar pemerintah duduk bersama dengan pegiat sosial, pemerhati lingkungan, mahasiswa, lembaga bantuan hukum maupun organisasi masyarakat untuk membahas pengembangan panas bumi secara terbuka.
“Sudah saatnya pemerintah duduk satu meja untuk bicara dengan para pegiat sosial dan pegiat lingkungan. Kalau memang boleh, ayo kita bicara solusinya,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, kritik dari organisasi seperti WALHI, LBH dan kelompok masyarakat lainnya tidak semestinya langsung dipandang sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, kelompok tersebut perlu dilibatkan sejak awal agar kekhawatiran mengenai lingkungan, tanah ulayat dan masyarakat adat dapat dibahas sebelum proyek berjalan.
“Teman-teman LBH, WALHI dan lain-lain wajar menentang karena komunikasi dari teman-teman penggerak panas bumi masih buruk. Tapi saya yakin teman-teman WALHI dan sebagainya setuju dan mendukung energi hijau,” ujarnya.
Hasanuddin menilai salah satu sumber persoalan pengembangan geothermal justru terletak pada minimnya komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah.
Ia menjelaskan, konflik panas bumi pada awalnya banyak berkaitan dengan status kawasan, seperti hutan, hutan lindung, kawasan konservasi maupun perkebunan. Persoalan dengan masyarakat kemudian dapat muncul ketika aktivitas proyek mulai bersentuhan dengan kehidupan warga, misalnya saat mobilisasi alat berat menggunakan jalan yang berada di sekitar permukiman.
“Banyak yang jadi korban malah investor. Setelah mereka sudah investasi banyak ternyata tidak bisa melakukan usaha karena ada pertentangan. Inilah yang kita concern-kan,” katanya.
Regulasi Perlu Diperjelas
Selain persoalan sosial dan lingkungan, Hasanuddin juga menyoroti kebutuhan kepastian regulasi dalam pengembangan panas bumi.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi menjadi salah satu payung hukum utama pengembangan sektor tersebut. Namun, menurutnya masih diperlukan aturan pelaksana yang lebih jelas agar masyarakat maupun pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan pemanfaatan panas bumi.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa proses perizinan yang panjang dapat meningkatkan biaya investasi dan pada akhirnya menghambat percepatan pengembangan energi bersih.
“Tak sedikit pengusaha yang untuk urus izin saja sampai bertahun-tahun. Ini kan bikin cost membengkak,” ujarnya.
Di tengah kebutuhan Indonesia melakukan transisi energi, ia menilai geothermal tetap menjadi salah satu pilihan strategis. Terlebih ketika elektrifikasi semakin didorong dan Indonesia membutuhkan tambahan sumber listrik bersih yang dapat menopang sistem energi secara berkelanjutan.
Namun, ia meminta pemerintah tidak sekadar menjadikan transisi energi sebagai target di atas kertas.
“Geothermal ini masih jadi salah satu alternatif. Tapi harus hati-hati, harus dirancang sejak awal baik teknis, administrasi hingga keuangannya,” katanya.











