JAKARTA, Radarjakarta.id – Tokoh pergerakan Fredi Marbun menyampaikan keprihatinan mendalam atas arah kebijakan dan kepemimpinan di lingkungan Universitas HKBP Nommensen (UHN) yang semakin jauh dari nilai-nilai dasar pelayanan dan pendidikan Kristen.
Kebijakan yang dimaksud Fredi khususnya Surat Edaran Rektor Nomor 015/SE/R/XI/2025 yang menginstruksikan pelibatan civitas akademika dalam aksi “Tutup TPL” pada 10 November 2025, menjadi bukti nyata bagaimana lembaga pendidikan tinggi Kristen telah diseret ke dalam arus politik dan kepentingan tertentu.
“Kebijakan ini menodai independensi universitas, melemahkan etika akademik, dan mengaburkan tanggung jawab moral pimpinan universitas dan yayasan. Kampus seharusnya menjadi ruang bebas berpikir dan berilmu, bukan alat propaganda, bukan wadah mobilisasi, dan bukan instrumen kepentingan kekuasaan siapa pun,” ujarnya dalam Surat Terbuka yang dikutip Minggu (16/11/2025).
Seruan Moral dan Peringatan Terbuka
Fredi menegaskan bahwa Universitas HKBP Nommensen bukan milik pribadi Rektor Richard AM Napitupulu, bukan milik Effendi Simbolon selaku Ketua Yayasan, dan bukan pula berada di bawah kendali penuh Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan.
UHN, kata dia, berdiri atas dasar iman, pengabdian, dan perjuangan para pendahulu gereja, termasuk misi luhur Ludwig Ingwer Nommensen, untuk mencerdaskan umat serta melahirkan insan Kristen yang berilmu, berkarakter, dan melayani.
“Namun, kini lembaga tersebut terjebak dalam pola kepemimpinan yang lebih mengedepankan kepentingan politik dan kekuasaan daripada nilai akademik dan pelayanan. Upaya menjadikan universitas sebagai alat perlawanan politik, kendaraan pencitraan, atau instrumen tekanan terhadap pihak tertentu adalah pengkhianatan terhadap semangat pelayanan dan jati diri HKBP,” ujar Fredi.
Kritik atas Arah Kepemimpinan dan Etika Akademik
Fredi meminta Rektor Richard AM Napitupulu melakukan refleksi mendalam dan pertanggungjawaban moral atas kebijakan yang secara terang melanggar prinsip dasar pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6, 7, dan 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kampus bukan ruang politik. Kampus bukan alat kekuasaan. Kampus adalah benteng moral dan akal sehat umat,” tegasnya.
Namun yang lebih memprihatinkan Fredi, baik Ephorus HKBP, Rektor maupun Ketua Yayasan tampak diam dan tak bersuara terhadap berbagai persoalan serius di tubuh gereja, seperti maraknya radikalisme, intoleransi, konflik internal pelayanan, dan penyimpangan etika moral di kalangan rohaniawan.
Ironisnya, kata dia, ketika gereja menghadapi tantangan iman dan moral, mereka diam dan pasif, tetapi ketika berbicara soal perlawanan terhadap korporasi atau isu politik eksternal, mereka lantang, aktif, dan seolah menjadi juru bicara moral publik.
“Sikap seperti ini menunjukkan inkonsistensi kepemimpinan, yang tidak berlandaskan pada nilai pelayanan Kristiani, melainkan pada agenda politik dan pencitraan tertentu. Kepemimpinan semacam itu tidak hanya merusak marwah akademik, tetapi juga mencederai wibawa HKBP sebagai gereja rakyat,” tandasnya.
Seruan Moral untuk HKBP dan Lembaga Pendidikan Kristen
Dikatakan Fredi, HKBP dan seluruh lembaga pendidikannya, termasuk Universitas HKBP Nommensen, harus berdiri di atas prinsip iman, kejujuran, dan tanggung jawab sosial, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan, politik, atau kelompok berkepentingan.
Ia menyerukan kepada seluruh pendeta, jemaat, mahasiswa, dosen, dan masyarakat Kristen agar bersatu menjaga kemurnian nilai pelayanan dan pendidikan Kristen, menolak segala bentuk intervensi politik, korupsi moral, intoleransi, dan radikalisme, baik di tubuh gereja maupun lembaga akademik.
“HKBP harus menjadi rumah kejujuran dan pelayanan, bukan arena pertarungan kepentingan. Universitas HKBP Nommensen harus kembali menjadi rumah ilmu yang netral dan independen, berakar pada semangat iman dan nasionalisme, bukan menjadi panggung kepentingan elit,” kata Fredi.











