Deolipa dan Firdaus Tantang Hotman Paris di Mabes Polri

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Konflik antara pengacara Deolipa Yumara dan Firdaus Oiwobo melawan Hotman Paris Hutapea semakin memanas. Keduanya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (6/10/2025), untuk meminta gelar perkara khusus atas pernyataan Hotman yang menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deolipa: Pernyataan Hotman Hoaks!

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Deolipa Yumara menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Hotman Paris tidak benar dan menyesatkan publik. Berdasarkan hasil koordinasinya dengan penyidik, belum ada penetapan tersangka terkait laporan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami sudah komunikasi dengan penyidik, dan faktanya belum ada penetapan tersangka. Jadi apa yang disampaikan Bang Hotman itu hoaks,” tegas Deolipa di Mabes Polri.

Deolipa juga meminta gelar perkara khusus agar publik mendapat kejelasan dan proses hukum berjalan transparan. Ia menilai ada kejanggalan dalam pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) milik kliennya, Firdaus Oiwobo.

“Pembekuan seharusnya dilakukan setelah ada putusan hukum tetap atau sidang kode etik, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Firdaus Oiwobo Tantang Hotman Debat di Hotroom

Tak tinggal diam, Firdaus Oiwobo juga menanggapi pernyataan Hotman Paris dengan nada keras. Ia menuding Hotman terlalu arogan dan menantangnya untuk berdebat terbuka di acara Hotroom yang dipandu sang pengacara kondang.

“Hotman itu sombong dan terlalu jumawa. Dia cuma beruntung punya Lamborghini dan berlian, tapi kalau bicara soal kemampuan hukum, saya lebih unggul,” ujar Firdaus dengan nada tegas.

Firdaus menegaskan bahwa dirinya masih berstatus advokat aktif. Ia menyebut advokat tidak bisa langsung dijerat pasal pidana tanpa melalui sidang kode etik profesi, sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi advokat.

Langkah Hukum: DPR, Komnas HAM, dan Judicial Review

Deolipa menilai ada pelanggaran prosedur dalam pembekuan status advokat Firdaus. Karena itu, pihaknya berencana melapor ke DPR RI, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum serta kesewenang-wenangan dalam penegakan etik profesi.

Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan judicial review terhadap Undang-Undang Advokat yang dianggap sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para praktisi hukum.

“Kami akan bawa persoalan ini ke jalur resmi agar terang benderang. Banyak aturan dalam UU Advokat yang sudah tidak sesuai dengan semangat keadilan,” jelas Deolipa.

Awal Perseteruan

Konflik ini bermula dari pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menuding Firdaus Oiwobo dan Rasman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan ke PN Jakarta Utara. Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari Firdaus dan Deolipa yang merasa nama baik mereka dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotman Paris belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dan pernyataan balik dari Deolipa maupun Firdaus.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.