BNNP Jabar Bongkar 5 Kg Sabu di Depok, Dua Residivis Ditangkap, WNA Iran Diburu

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama BNNP DKI Jakarta membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram di kawasan Cinere, Kota Depok. Dua tersangka berinisial JS dan MI ditangkap, sementara seorang warga negara Iran berinisial S kini diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan BNNP Jawa Barat dalam konferensi pers di Bandung, Selasa, 18 Agustus 2026. Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, operasi berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Cinere yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama BNNP DKI Jakarta dan aparat terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Petugas kemudian menangkap JS pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.42 WIB di Jalan Kelapa Sawit, RT 03/RW 17, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Penggeledahan di kamar kos JS menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam lemari pakaian. MI yang berada di lokasi turut diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram sabu dengan nilai diperkirakan Rp5 miliar apabila beredar di masyarakat. Selain narkotika, petugas juga menyita buku catatan penjualan sabu dan sejumlah cartridge vape yang dijadikan barang bukti penyidikan.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Pol. Hanifa Martunas Siringoringo mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, JS mengaku memperoleh sabu dari seorang WNA Iran berinisial S. Pengiriman dilakukan melalui perantara. S berkomunikasi dengan JS, kemudian MI diminta mengambil paket dari orang yang disebut sebagai utusan S dengan menggunakan kode tertentu.

Setelah menerima paket, MI membawa sekitar 5 kilogram sabu tersebut ke kamar kos atas perintah JS. Penyidik menduga S memiliki posisi penting dalam jaringan tersebut dan kini tengah diburu. BNNP Jabar mengaku telah mengantongi identitas serta foto S untuk membantu proses pencarian.

Yang menjadi perhatian, JS dan MI ternyata bukan pemain baru. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika. Salah satu tersangka disebut baru sekitar satu bulan bebas dari penjara, sedangkan tersangka lainnya telah bebas pada tahun sebelumnya. Keduanya kemudian diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Depok.

BNNP Jawa Barat masih mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan narkotika yang diduga memiliki keterkaitan internasional tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan BNN RI untuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil perdagangan narkotika.

Atas perbuatannya, JS dan MI diproses menggunakan ketentuan pidana narkotika yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, sesuai pasal yang disangkakan.

BNNP Jawa Barat memastikan pengembangan kasus tidak berhenti pada dua tersangka. Aparat masih memburu S dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pasokan, distribusi hingga pendanaan jaringan tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.