APBI Kalideres Gelar FGD Bahas Polemik RUU KUHAP dan Asas Dominus Litis

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – Aliansi Pemuda Bersatu Indonesia (APBI) Kalideres mengadakan Forum Group Discussion (FGD) di Climber Coffee, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini bertujuan membahas secara mendalam polemik penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan Indonesia.

FGD ini mengusung tema “Menolak dan Mengkaji RUU KUHAP dalam Penerapan Asas Dominus Litis: Kewenangan dalam Menentukan Perkara yang Menimbulkan Polemik Tumpang Tindih dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen pemuda, aktivis, serta praktisi hukum yang turut memberikan pandangan kritis dan analisis akademis terhadap isu tersebut.

Pentingnya Kajian Mendalam atas Asas Dominus Litis

Salah satu pembicara, Mahesa Lativ Alrayid, menyoroti bahwa asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

“Asas ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam proses peradilan. Jika kewenangan penuntut umum terlalu dominan, ada risiko intervensi yang dapat mengganggu independensi sistem peradilan,” ujar Mahesa dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, juga dapat berdampak pada lambatnya proses penyelesaian perkara. Hal ini dinilai dapat memperburuk kondisi hukum di Indonesia yang sudah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga potensi penyalahgunaan wewenang.

Masukan dari Berbagai Elemen Masyarakat

Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai peserta yang menyampaikan kritik serta saran terkait RUU KUHAP. Beberapa peserta menyoroti perlunya revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

Seorang aktivis hukum yang hadir dalam diskusi menegaskan bahwa RUU KUHAP seharusnya tidak hanya memperkuat kewenangan institusi hukum tertentu, tetapi juga memastikan bahwa prinsip due process of law tetap terjaga.

“Kita harus memastikan bahwa revisi KUHAP ini tidak justru memperlebar celah penyalahgunaan kewenangan. Sistem hukum harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Rekomendasi dan Harapan

Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi konstruktif yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan legislatif dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.

Para peserta FGD menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan hukum, agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.

FGD ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sipil, khususnya pemuda, dalam mengawal kebijakan hukum sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan di Indonesia.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.