Alami Kerugian Sebesar 114 M, 74 Nasabah PT. PAN Arcadia Capital Ajukan Gugatan di PN Jaksel

banner 468x60

“PAC juga terbukti melakukan pengelolaan Reksa Dana berdasarkan instruksi dari Pihak Lain dan bukan berdasarkan analisa dan kertas kerja yang telah dibuat oleh Manajer Investasi, melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana milik Pihak Ketiga serta dengan persetujuan Organ Perseroan PAC telah membuat kebijakan dan keputusan yang tidak rasional dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Bernard.


Ditambahkannya, dalam memasarkan produknya, PAC menggunakan nama Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) untuk menawarkan produk-produk investasi Reksa Dana kepada Nasabah Korban PAC bahkan sejak sebelum Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) bergabung menjadi Pemegang Saham, dan hal ini diketahui serta disetujui oleh Direksi PAC, yaitu Ruddy Raharjo (CEO), dan Irawan Gunari (Direktur Utama).


“Alasan PT PAC menggunakan nama Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) karena dalam dunia saham, Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) dikenal memiliki reputasi sebagai salah satu pengusaha sukses di balik PT Pan Brothers, Tbk., perusahaan yang bergerak dibidang tekstil sejak tahun 1996 dan berhasil mengekspor pakaian untuk merek-merek seluruh dunia,” tukas Bernard.


PAC juga mengubah nama Perseroan yang semula PT DMI menjadi PT Pan Arcadia Capital agar menyerupai nama PT Pan Brothers, Tbk. agar Nasabah Korban PT PAC “yakin” ada keterkaitan antara PT PAC dan PT Pan Brothers, Tbk. yang terafiliasi dengan Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham).


“Anne Patricia Sutanto juga merupakan sepupu Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang hadir sebagai saksi dalam Sidang perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan terbukti menjadi salah satu nama nominee yang dipakai Bentjok dalam transaksi saham korupsi Jiwasraya,” papar Bernard.


Atas perbuatan PAC, OJK telah mengeluarkan Surat Perintah Tertulis kepada PAC melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PM.1/2023 yang berisikan sanksi-sanksi administratif kepada PAC, Ruddy Raharjo (CEO), Irawan Gunari (Direktur Utama), dan Tommy Iskandar (Pemegang saham).


Sanksi ini merupakan hasil dari pengaduan yang diajukan Nasabah Korban PAC yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PAC dan Sanksi tersebut juga telah dimuat secara massive dalam berbagai media cetak dan berita.

PAC juga merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skandal Jiwasraya dan telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 58/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan No. 16/PID.SUS/TPK/2023/PT.DKI tertanggal 16 Mei 2023.


“Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PAC, Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 114.090.258.157,- (Seratus empat belas milyar sembilan puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah),” tegas Bernard.


“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan penuh kejujuran, transparansi, dan keadilan, serta mengawal setiap proses persidangan berlangsung sesuai koridor hukum yang ada. Kami akan memperjuangkan hak 74 Nasabah korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PAC beserta jajaran Direksinya,” ujar Bernard menutup pembicaraan. Ojay*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.