Radarjakarta.id | JAKARTA – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum, terhadap PT Pan Arcadia Capital (PAC), yang diajukan 74 nasabah Korban Investasi Reksa Dana PAC, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Dalam sidang, yang dipimpin Hakim Ketua, Afrizal Hady, SH, MH, dan Hakim Anggota, Estiono, SH, MH, dan Sriwahyuni Batubara, SH, MH tersebut, beragendakan pemanggilan para pihak tersebut, dimana ada dua pihak dari tergugat yang tidak hadir.
Menurut Kuasa hukum 74 nasabah Korban Investasi Reksa Dana PAC, Bernard Kaligis, dalam perkara ini, ada delapan pihak dari PAC, yang menjadi tergugat, dan dua pihak, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Negara Indonesia, yang menjadi turut tergugat.
“Sebagai Tergugat I PT Pan Arcadia Capital, Tergugat II Ruddy Raharjo selaku CEO PT PAC, Tergugat III Irawan Gunari selaku Direktur Utama PT PAC, Tergugat IV Ferdian Christian selaku Direktur PT PAC, Tergugat V Tigor Pakpahan selaku Komisaris Utama PT PAC, Tergugat VI Elly Josephine Sabari Winarto, selaku Komisaris PT PAC, Tergugat VII Tommy Iskandar Widjaja, selaku Pemegang Saham PT PAC, Tergugat VIII Anne Patricia Sutanto, selaku Pemegang Saham PT PAC, dan Turut Tergugat I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Turut Tergugat II PT Bank Negara Indonesia (Persero),” ujar Bernard dalam keterangan tertulisnya ke awak media, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Menurut Bernard, gugatan yang terregistrasi dengan No.1059/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tersebut, pada sidang perdana, hanya dihadiri oleh pihak penggugat saja dan tidak dihadiri oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
“Namun pada sidang kedua pada Senin (4/12/2023), Kuasa Hukum dari Tergugat I, III, IV, V, VI justru hadir meskipun tidak dilakukan pemanggilan oleh pengadilan. Begitu pula dengan Para Turut Tergugat yakni OJK dan Bank BNI juga hadir dalam sidang kemarin,” tukas Bernard yang didampingi timnya.
Atas dasar itu, pihaknya menduga, bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sebenarnya telah mengetahui adanya gugatan ini, termasuk jadwal Sidang Pertama, namun memilih sengaja untuk tidak hadir.
“Dugaan kami tersebut kemudian dikuatkan oleh pernyataan Majelis Hakim, dalam sidang, kepada Kuasa Tergugat, dimana Hakim berkata, ‘Sidang pertama dipanggil, namun tidak hadir, sedangkan sidang kedua ini, tidak dipanggil, namun hadir. Hal seperti ini yang menghambat proses peradilan, kucing-kucingan’,” ujar Bernard menirukan perkataan Hakim.










