Radarjakarta.id | TANGERANG KOTA – Pandawara Group mendapat ancaman akan dilaporkan dan dituntut oleh Kepala Desa dan Karang Taruna Cibutun, Sukabumi.
Ancaman ini muncul setelah Pandawara Group menyatakan bahwa Pantai Cibutun, Sukabumi merupakan pantai terkotor keempat di Indonesia.
Sebelumnya, dalam akun Instagram mereka @pandawaragroup, Sabtu (30/9/2023), Pandawara mengunggah video yang menggambarkan Pantai Cibutung sebagai pantai terkotor keempat di Indonesia.
Mereka mengajak warga Sukabumi untuk melakukan kegiatan membersihkan sampah di Pantai Cibutun pada tanggal 6 hingga 7 Oktober 2023 mulai pukul 7.00 pagi WIB.
Aksi simpatik Pandawara ini justru mendapat penentangan.
Ketua Karang Taruna Simpenan Deris Alfauzi menyebutkan bahwa mereka menyayangkan tidak ada komunikasi terlebih dahulu karena ada tulisan bahwasannya Pantai Cibutung itu adalah pantai terkotor keempat di Indonesia.
Mereka mempertanyakan apakah itu berdasarkan bukti-bukti yang ada, hasil observasi atau penelitian.
Menurutnya, KNPI dan Karang Taruna, bersama dengan organisasi masyarakat lainnya, sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dia berharap ada klarifikasi dari pihak yang membuat konten tersebut.
Jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada klarifikasi atau konfirmasi yang memadai, mereka akan mengambil langkah hukum, termasuk somasi dan pelaporan, terkait dengan konten tersebut.