DEPOK, Radarjakarta.id – Petugas Imigrasi bersama aparat TNI, Polri, Satpol PP dan BNN menggelar razia gabungan di sejumlah apartemen Kota Depok.
Dari hasil razia gabungan petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bermasalah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah dalam keterangan mengatakan petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 13 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian
Irvan menuturkan, bahwa kegiatan ini adalah bentuk sinergi antar instansi dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Depok.
“Adda 13 WNA yang berhasil kami amankan dalam razia gabungan ini, sembila di antaranya ditemukan dalam Apartemen Margonda Residence 1 dan 2 di Kecamatan Beji,”katanya.
Sedangkan sisanya diamankan dari area Apartemen Saladdin Mansion Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas.
Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, ketidaksesuaian alamat tempat tinggal, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, serta izin tinggal berupa overstay.
Selain pemeriksaan keimigrasian, petugas juga melaksanakan tes narkoba secara acak terhadap enam WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif.
Irvan menegaskan, bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Pelaksanaan operasi gabungan ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah.
“Melalui kolaborasi tersebut, pengawasan terhadap orang asing di wilayah Depok diharapkan dapat berjalan lebih optimal,”katanya.
Setelah operasi selesai, sebanyak 13 WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, seluruh WNA tersebut telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait motif keberadaan mereka di Indonesia.
“Diamankan di sel. Kebetulan kami baru membangun sel baru, dan mereka terancam bisa dideportasi ke asal negaranya,”katanya.
Melalui kegiatan ini, Timpora Kota Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara terukur dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasiaan.
Irvan mengimbau jika ada warga yang mengetahui atau menemukan WNA yang melanggar bisa menghubungi Kantor Imigrasi Kota Depok.











