JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Respons cepat anggota Polsek Kalideres bersama warga membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AY diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 milik warga di Jalan Warung Gantung, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/10/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban bernama Ikhsan memarkirkan sepeda motornya di samping sebuah warung tegal (warteg). Saat berada di dalam warung, ia mendengar suara sepeda motor melaju kencang. Ketika memeriksa kendaraannya, korban mendapati Honda Vario 125 berwarna hitam miliknya sudah tidak berada di tempat.
Ikhsan kemudian berteriak meminta pertolongan sambil mengejar kendaraan tersebut. Teriakannya terdengar oleh anggota Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Petugas bersama warga lalu melakukan pengejaran hingga pria yang diduga terlibat dalam pencurian itu berhasil diamankan.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario 125 hitam milik korban beserta STNK dan kunci kontak, satu unit Honda PCX putih yang diduga digunakan terduga pelaku, dua telepon genggam, serta dua kartu identitas.
Keterangan kepolisian menyebutkan AY diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Namun, penetapan status hukum dan pembuktian tindak pidana tetap harus mengikuti proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita.
Terkait dugaan pencurian, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V untuk pencurian biasa. Penerapan pasal terhadap perkara ini tetap perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.
Keberhasilan pengamanan tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat petugas dan kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Meski demikian, masyarakat diimbau tetap waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat atau mengalami dugaan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.|PSHD*











