SURABAYA, RadarJakarta.id – Polda Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026. Hasil operasi selama 12 hari tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/10/2026). Pengungkapan ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta satuan reserse kriminal dari 39 polres jajaran.
Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengatakan, operasi tersebut difokuskan pada penindakan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas juga menangani kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta tindak pidana di wilayah perairan. Menurut Feri, seluruh target operasi yang ditetapkan berhasil diungkap.
Berdasarkan data evaluasi Polda Jatim, dari 1.345 kasus tersebut, sebanyak 288 kasus masuk kategori target operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO). Dari total tersangka, 339 orang termasuk sasaran TO dan 873 orang berasal dari pengungkapan non-TO. Rinciannya meliputi 679 kasus curat, 542 kasus curanmor, 58 kasus curas, 62 kasus penyalahgunaan senjata tajam, tiga kasus bahan peledak, dan satu kasus senjata api.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp88.288.000, sebanyak 141 sepeda motor, delapan mobil, 78 telepon genggam, 13 perangkat elektronik, dan emas seberat 16,140 gram. Petugas juga mengamankan 18 kunci leter T, 27 bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 mm, sejumlah bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak, serta dua ekor sapi.
Polda Jatim mencatat lima satuan kewilayahan dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi. Para tersangka kasus pencurian diproses berdasarkan pasal KUHP yang sesuai dengan dugaan perbuatannya, termasuk Pasal 476, 477, dan 479, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun untuk ketentuan yang disebutkan. Perkara terkait senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa partisipasi masyarakat turut mendukung upaya menjaga keamanan. Ia mengajak warga melaporkan dugaan tindak pidana dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Meski angka pengungkapan menjadi capaian penegakan hukum, upaya menjaga keamanan tetap memerlukan pencegahan, penanganan perkara secara profesional, serta perlindungan terhadap masyarakat. Para tersangka tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah.***











