8 Anggota Brimob Maluku Dipecat, Satu Perwira Ikut PTDH

banner 468x60

AMBON, RadarJakarta.id — Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku memberhentikan delapan personel melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu, 21 Oktober 2026. Salah satu personel yang diberhentikan merupakan perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Upacara berlangsung di Lapangan Markas Komando (Mako) Satbrimob Polda Maluku, Ambon, dan dilaksanakan tanpa kehadiran personel yang diberhentikan atau secara in absentia.

Upacara tersebut dipimpin Komandan Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. Tedy Purnanto. Kegiatan dihadiri para komandan batalyon pelopor, pejabat utama Satbrimob, serta sejumlah perwira. Menurut Tedy, keputusan PTDH tidak diambil secara spontan, melainkan melalui tahapan penanganan internal yang mencakup pembinaan, persidangan disiplin, dan pemeriksaan kode etik profesi Polri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Delapan personel yang diberhentikan, berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan Satbrimob, yakni AKP Arivin Wakanubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala. Namun, rincian dugaan pelanggaran masing-masing personel belum dijelaskan secara terperinci dalam sumber yang ditelusuri. Karena itu, alasan spesifik di balik setiap keputusan tidak dapat disimpulkan hanya dari pelaksanaan upacara PTDH.

Dalam amanatnya, Tedy menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari tanggung jawab pimpinan untuk menjaga profesionalitas serta kehormatan institusi. Ia juga mengakui keputusan memberhentikan delapan anggota bukan perkara mudah. Meski demikian, menurutnya, aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga kedisiplinan dan soliditas organisasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menekankan pentingnya integritas, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penegakan kode etik, menurut keterangan yang diberitakan, menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Meski begitu, transparansi mengenai dasar keputusan dan penjelasan pelanggaran yang terbukti tetap penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi. Di sisi lain, pemberitaan mengenai sanksi terhadap personel perlu tetap berpegang pada fakta yang dapat diverifikasi, tanpa menambahkan dugaan yang belum terkonfirmasi. Informasi lanjutan mengenai masing-masing perkara dapat dirujuk pada keterangan resmi Polda Maluku atau dokumen berwenang yang tersedia untuk publik.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.