JAKARTA SELATAN, Radarjakarta.id – Ernest Juliansyah resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan penyebaran foto bernarasi miring hingga tindak penyerangan dan penyekapan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (20/10/2026). Ernest mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dan mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) ber-nomor LP/B/4238/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Rabu (21/10/2026) dini hari pukul 03.26 WIB, dengan Mukhtaruddin sebagai pihak terlapor.
Peristiwa ini bermula dari penyebaran foto pakaian dan lengan Ernest di platform WhatsApp yang disertai narasi dugaan penipuan. Ernest menilai adanya upaya pembentukan opini negatif sebelum tuduhan tersebut terbukti secara hukum. Untuk meluruskan hal itu, Ernest mendatangi Mukhtaruddin pada Selasa (20/10/2026). Menurutnya, Mukhtaruddin telah menyampaikan permohonan maaf atas pengambilan dan penyebaran foto tersebut.
Namun, situasi memanas setelah Ernest dan rombongannya meninggalkan lokasi awal. Mereka diduga didekati dan diserang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan debt collector. Ernest bersama rekan-rekannya terkunci dalam situasi tegang dan diduga disekap selama hampir lima jam, mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB, sebelum akhirnya berhasil dievakuasi setelah mendapat pengawalan langsung dari aparat kepolisian.
KUTIPAN:
“Kalaupun ada kesepakatan bisnis atau persoalan tagihan, semuanya harus dibuktikan dan diselesaikan dengan cara yang baik. Bukan melalui intimidasi, premanisme, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Ernest Juliansyah saat konferensi pers di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026).
Rekan korban, Rossi, menyoroti adanya ancaman keselamatan terhadap kaum perempuan dan anak-anak yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Rossi menggambarkan suasana yang diwarnai teriakan serta aksi saling dorong sangat berpotensi mencelakakan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak jajaran Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas motif premanisme dan memberikan perlindungan hukum yang objektif.
Selain memproses laporan tindak pidana terkait Pasal 27A UU ITE jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 433 KUHP, Ernest juga berencana mengadukan pemberitaan media yang dinilai tendensius ke Dewan Pers. Langkah ini diambil guna menjaga transparansi dan objektivitas publik atas simpang siur informasi yang beredar.
Hingga saat ini, seluruh rangkaian tuduhan terkait penyebaran foto, pengeroyokan, hingga penyekapan masih membutuhkan konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian serta tanggapan resmi dari Mukhtaruddin. Penerimaan laporan polisi ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. |Ucha*











