JAKARTA PUSAT, Radarjakarta.id — Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (18/10/2026), menjelaskan alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang yang menjadi dasar pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan bukti yang diperoleh penyelidik. Menurut dia, pelapor berinisial B dan terlapor V sebelumnya berteman, sedangkan uang yang dipersoalkan telah dikembalikan sebelum laporan polisi dibuat. Ia menyebut nilai pengembalian bahkan melebihi Rp25 juta.
“B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” kata Ngurah Wiratama. Ia menegaskan, pengembalian uang tersebut menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam menghentikan penyelidikan.
Namun, keputusan itu dipersoalkan Bangun Paulus Tudungta (BPT) melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau. Pihak BPT mengadukan Kapolres Jakpus kepada Kapolri karena menilai penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian uang sekitar Rp19 juta perlu diperiksa. Kuasa hukum menyebut terdapat petunjuk berupa riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV yang menurut mereka perlu ditelaah.
Dalam perkembangan lain, polisi menyebut B dilaporkan atas dugaan pengancaman terhadap V. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, dengan sangkaan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut Ngurah, berkas perkara B telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara dengan terdakwa BPT telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dengan dakwaan alternatif yang merujuk pada Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a KUHP. Penentuan kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan meminta agar dugaan pelanggaran disertai informasi serta bukti pendukung melalui saluran resmi. Dengan adanya pengaduan kepada Kapolri dan proses persidangan yang berjalan, transparansi penanganan perkara serta pemeriksaan bukti secara objektif menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.***











