JAKARTA, Radarjakarta.id — Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Napoleon mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.32 WIB. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Putri Maya Rumanti, mantan kuasa hukumnya, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga.
Putri Maya membenarkan kabar meninggalnya Napoleon saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyebut almarhum meninggal dunia karena sakit. Namun, Putri belum mengetahui secara pasti rumah sakit tempat Napoleon meninggal dan tidak merinci penyakit yang dideritanya. Karena itu, penyebab medis secara spesifik masih menunggu keterangan lebih lanjut dari keluarga atau pihak berwenang.
Jenazah Napoleon dijadwalkan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diberitakan media, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, direncanakan bertindak sebagai inspektur upacara pemakaman.
Kabar kepergian Napoleon juga disampaikan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, melalui unggahan belasungkawa di media sosial. Ucapan tersebut menjadi salah satu bentuk penghormatan dari kalangan kepolisian kepada purnawirawan perwira tinggi yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi Polri.
Napoleon merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1988. Sepanjang kariernya, ia pernah bertugas di sejumlah bidang kepolisian sebelum menjabat Kadiv Hubinter Polri. Namanya kemudian menjadi perhatian publik setelah terseret perkara suap terkait penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra. Dalam perkara tersebut, Napoleon dijatuhi hukuman pidana melalui proses peradilan.
Selain perkara suap, Napoleon juga pernah menjalani proses hukum terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kace saat berada di rumah tahanan. Kedua perkara tersebut merupakan bagian dari rekam jejak hukum yang telah diberitakan secara luas. Pemberitaan mengenai wafatnya Napoleon perlu tetap membedakan fakta hukum masa lalu dengan informasi terbaru mengenai kepergiannya.
Kepergian Napoleon menandai berakhirnya perjalanan hidup seorang purnawirawan jenderal yang pernah mengemban tanggung jawab penting di lingkungan Polri dan menjadi sorotan publik karena perkara hukum. Keluarga, rekan, serta pihak yang mengenalnya kini menyampaikan belasungkawa. Informasi mengenai prosesi pemakaman dan keterangan resmi lainnya tetap mengacu pada keluarga serta institusi terkait.***











