DENPASAR, RadarJakarta.id — Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga mulai menerapkan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU di Bali, Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini berlaku hingga Senin (19/10/2026) untuk mengurai antrean panjang dan mempercepat pelayanan pengisian BBM.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa jadwal pengisian BBM disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada Sabtu, 17 Oktober, kendaraan berpelat nomor ganjil mendapat giliran, sedangkan Minggu, 18 Oktober, diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor genap.
Aturan tersebut mengacu pada surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Penerapannya dilakukan di seluruh SPBU Pertamina di wilayah Bali, dengan pengawasan dan koordinasi bersama unsur TNI dan Polri untuk membantu menertibkan antrean serta menjaga kelancaran pelayanan.
Selain sistem ganjil genap, pembelian BBM juga dibatasi maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua. Pertamina turut mengoperasikan 66 SPBU selama 24 jam, terdiri atas 42 SPBU di Denpasar dan 24 SPBU di Badung, guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina menyatakan stok BBM di terminal Sanggaran, Denpasar, dan Manggis, Karangasem, mencapai sekitar 48 juta liter. Persediaan tersebut diperkirakan mencukupi kebutuhan Bali selama 14–15 hari. Pemerintah daerah dan Pertamina berharap pengaturan ini dapat mengurangi penumpukan kendaraan sekaligus menjaga distribusi BBM tetap berjalan.
Ahad Rahedi menegaskan bahwa pengisian BBM mengikuti angka terakhir pelat nomor kendaraan dan tanggal yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa pelat nomor sebelum menuju SPBU serta membeli BBM sesuai kebutuhan agar antrean lebih terkendali. Kebijakan ini menjadi langkah sementara untuk memulihkan kelancaran layanan BBM di Pulau Dewata.***











