Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Buka Suara

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret nama sejumlah figur publik menjadi sorotan setelah puluhan korban melaporkan pengelola perusahaan terkait ke Bareskrim Polri. Total kerugian yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp25 miliar, dengan Jennifer Coppen dan Kirana Larasati disebut dalam kaitannya dengan promosi perusahaan.

Laporan tersebut disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Divine Gems and Jewellery. Kuasa hukum korban menyebut sebanyak 86 orang mengadukan kerugian dengan nilai mencapai Rp25 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan mencakup pembelian emas melalui sistem pre-order (PO) dan skema pembelian kembali atau buyback. Dalam sistem PO, korban menyetorkan uang terlebih dahulu dengan harapan emas atau perak dikirim sesuai kesepakatan. Sementara itu, pada skema buyback, korban disebut menyerahkan emas dengan harapan memperoleh pembayaran sesuai waktu yang dijanjikan. Namun, sejumlah transaksi dilaporkan tidak terealisasi sebagaimana diharapkan.

Nama Jennifer Coppen dan Kirana Larasati ikut menjadi perhatian karena disebut kuasa hukum korban sebagai figur publik yang tampil dalam materi promosi. Meski demikian, penyebutan nama keduanya tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Jennifer Coppen memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan perannya sebatas brand ambassador dan menyatakan tidak terlibat dalam manajemen, operasional, pengelolaan dana, transaksi pelanggan, maupun pengambilan keputusan perusahaan. Jennifer juga menyampaikan bahwa kerja sama promosinya telah diakhiri dan dirinya siap bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Kirana Larasati menyatakan telah menghentikan aktivitas promosi terkait Nellava Bullion. Ia juga mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama pada 18 September 2026. Kirana menegaskan kesiapannya memberikan informasi apabila dibutuhkan penyidik dan memilih menghormati proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menempatkan dana pada investasi logam mulia. Masyarakat disarankan memeriksa legalitas perusahaan, memahami mekanisme transaksi, menilai kewajaran penawaran keuntungan, serta memastikan kejelasan perjanjian. Proses hukum diharapkan mengungkap fakta, menelusuri aliran dana, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.