JAKARTA, Radarjakarta.id – “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar perubahan semboyan komunikasi. Frasa itu membawa konsekuensi yang lebih substantif: bagaimana Polri membangun kepercayaan melalui cara institusi mengambil, menjalankan, sekaligus menjelaskan keputusan strategisnya kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, mutasi 88 perwira hanya sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri menjadi menarik untuk dibaca bukan semata sebagai persoalan benar atau salah. Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, memandang momentum ini sebagai ujian terhadap kualitas tata kelola kepemimpinan baru, terutama mengenai hubungan antara kewenangan, meritokrasi, kebutuhan organisasi dan akuntabilitas publik.
“Mutasi merupakan instrumen normal dalam pembinaan organisasi kepolisian. Yang menjadi perhatian bukan kewenangan Kapolri untuk melakukan mutasi, melainkan bagaimana kewenangan tersebut digunakan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, prestasi, rekam jejak dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan kepada institusi maupun masyarakat,” tegas Haidar Alwi.
Karena itu, kecepatan keputusan tidak tepat bila langsung dipersepsikan sebagai persoalan. Justru pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kecepatan tersebut ditopang proses yang matang, objektif dan sesuai tata kelola pembinaan karier Polri.
UU Polri 2026 Memperkuat Ruang Akuntabilitas Kelembagaan
UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah berlaku sejak 17 Juni 2026. Perubahan ini antara lain memperkuat profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, pengawasan dan peran Kompolnas dalam ekosistem kelembagaan Polri.
Pasal 38 ayat (1) huruf a, b dan c menempatkan Kompolnas dalam fungsi membantu Presiden menentukan arah kebijakan Polri, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta memberikan masukan mengenai pengembangan budaya integritas dan profesionalisme Polri. Sementara Pasal 38 ayat (2) huruf d memberikan ruang bagi Kompolnas menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri.
Kerangka tersebut menunjukkan bahwa akuntabilitas Polri tidak berhenti pada hubungan internal organisasi. Ketika masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan masukan mengenai kinerja kepolisian, keputusan strategis yang berdampak pada struktur dan arah organisasi juga semakin relevan dijelaskan secara proporsional. Penjelasan bukan berarti membuka seluruh informasi personal atau rahasia kedinasan, melainkan menerangkan dasar kebijakan yang memang layak diketahui publik.
“Akuntabilitas tidak identik dengan membuka seluruh dokumen internal kepada publik. Akuntabilitas berarti masyarakat memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai alasan strategis sebuah keputusan, sementara informasi yang memang bersifat kedinasan tetap berada dalam koridor kerahasiaannya. Di situlah transparansi dan disiplin organisasi dapat berjalan bersamaan,” ujar Haidar Alwi
Dengan demikian, tuntutan penjelasan mengenai mutasi 88 perwira lebih tepat ditempatkan sebagai kebutuhan memperkuat legitimasi keputusan, bukan sebagai tuduhan bahwa keputusan tersebut keliru.
Perkap Nomor 16 Tahun 2012 Menmpatkan Meritokrasi sebagai Ukuran
Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri memberikan fondasi yang jauh lebih konkret. Pasal 2 menempatkan proses mutasi dalam kerangka perencanaan yang objektif, prosedural dan akuntabel. Pasal 3 memuat prinsip legalitas, akuntabel, keadilan, transparan, objektif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lebih jauh, Pasal 4 ayat (2) menegaskan pertimbangan “the right man on the right place” berdasarkan kompetensi dan prestasi melalui Merit System, disertai pertimbangan pengembangan karier, penghargaan dan sanksi, keseimbangan kepentingan organisasi serta anggota, dan senioritas tanpa mengorbankan kualitas. Pasal 23 juga mengatur penelitian administratif yang mencakup antara lain pangkat, pendidikan, kompetensi, catatan personel dan penilaian, sebelum proses pertimbangan karier dan keputusan dilakukan.
Artinya, ukuran utama mutasi bukan sekadar siapa yang dipindahkan dan ke mana ditempatkan. Ukuran yang lebih fundamental adalah apakah penempatan tersebut dapat diterangkan melalui kebutuhan organisasi dan kualitas kandidat. Perkap bahkan menempatkan transparansi sebagai prinsip dalam proses mutasi, termasuk agar prosesnya jelas sejak perencanaan sampai Sidang Dewan Pertimbangan Karier.
“Meritokrasi akan kehilangan makna apabila masyarakat hanya melihat daftar nama dan jabatan tanpa memahami parameter yang melatarbelakanginya. Kompetensi, prestasi, rekam jejak dan kebutuhan organisasi merupakan bahasa yang jauh lebih sehat untuk menjelaskan mutasi daripada prasangka mengenai kedekatan atau kepentingan tertentu,” tegas Haidar Alwi.
Karena itu, persoalan substansialnya bukan memperdebatkan cepat atau lambatnya sebuah mutasi, melainkan memastikan bahwa kecepatan tersebut tidak mengaburkan kualitas proses yang melahirkannya.
88 Perwira dan Pertanyaan tentang Kualitas Proses Keputusan
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 mencatat mutasi 88 Pati dan Pamen. Sebanyak 70 perwira memperoleh promosi atau jabatan baru, termasuk 14 jabatan strategis di Mabes Polri dan 19 posisi Kapolda. Sehari kemudian, 3 Oktober 2026, serah terima jabatan sejumlah PJU Mabes dan Kapolda dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto.
Skala dan kecepatannya membuat publik wajar membandingkan dengan periode awal kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Setelah dilantik pada 27 Januari 2021, mutasi besar pertama yang banyak diberitakan berlangsung sekitar 22 hari kemudian, pada 18 Februari 2021, dengan 25 perwira, termasuk empat Kapolda. Perbedaan waktu tersebut bukan bukti bahwa salah satu proses keliru. Namun, perbedaan yang sangat mencolok membuat pertanyaan tentang bagaimana proses persiapan keputusan berlangsung menjadi sah dan relevan.
Pertanyaan tersebut semakin menarik karena sejumlah perwira dengan pengalaman di BNN kemudian menempati posisi strategis di Polri. Pengalaman profesional lintas lembaga tentu dapat menjadi modal kompetensi yang sangat berharga. Tetapi prinsip meritokrasi menuntut pertanyaan yang lebih objektif: apakah kompetensi, prestasi, rekam jejak dan kebutuhan organisasi memang menjadi dasar penempatannya, serta bagaimana keseluruhan proses penilaian tersebut dilakukan?
Di sinilah penjelasan Kapolri memiliki nilai strategis. Bukan untuk mempertanggungjawabkan kewenangan seolah-olah kewenangan itu diragukan, melainkan untuk menunjukkan bahwa kewenangan besar digunakan melalui proses yang tertib. Publik tidak membutuhkan seluruh detail administrasi personalia. Publik membutuhkan keyakinan bahwa perubahan besar dalam organisasi kepolisian lahir dari kebutuhan institusi, meritokrasi, kepemimpinan dan perencanaan yang matang.
“Polisi Bersama Masyarakat pada akhirnya diuji bukan hanya ketika polisi hadir di tengah masyarakat, tetapi ketika masyarakat dapat memahami bahwa keputusan strategis kepolisian lahir dari proses yang profesional, objektif dan bertanggung jawab. Mutasi dapat berlangsung cepat dan luas sepanjang kebutuhan organisasi, meritokrasi dan mekanisme pengambilan keputusannya jelas. Di situlah kecepatan keputusan bertemu dengan kualitas pertanggungjawaban, dan kepercayaan publik memperoleh fondasi yang lebih kuat,” pungkas Haidar Alwi.











