Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Polemik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengundurkan diri pada Kamis (1/10/2026). Surat pengunduran dirinya telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyusul polemik temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut. Ia menyatakan surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imipas pada hari yang sama. “Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar, Kamis (1/10/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Akbar menjelaskan, keputusan Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong. “Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” ujarnya.

Meski demikian, Akbar menegaskan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, terutama pelayanan pemasyarakatan. Seluruh jajaran tetap menjalankan tugas kedinasan sesuai kewenangan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta Mashudi mundur apabila tidak sanggup membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). Yanuar menilai Dirjenpas bertanggung jawab atas pengawasan, rotasi dan mutasi petugas, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi.

Yanuar juga meminta pembenahan tata kelola pemasyarakatan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penerapan sistem merit dalam penempatan pejabat. Ia menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, seperti dugaan suap atau pemerasan terhadap warga binaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Pengunduran diri Mashudi menjadi perkembangan terbaru dalam polemik Lapas Cibinong yang mendapat perhatian publik. Kemenimipas menyatakan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, sementara proses administrasi pengunduran diri berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.|JB*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.