Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri yang Diusulkan Prabowo

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkannya sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dan diterima pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Suyudi merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse. Kariernya antara lain dimulai di Resmob Polda Metro Jaya, kemudian pernah menjabat Kapolsek Pasar Minggu, Tanah Abang, dan Penjaringan, serta menduduki posisi Kasat Reskrim di sejumlah wilayah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam perjalanan kariernya, Suyudi juga pernah menjabat Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat. Ia kemudian mendapat penugasan di Bareskrim Polri, termasuk sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, serta Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II.

Pada 27 Maret 2023, Suyudi dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya. Setahun kemudian, tepatnya 26 Juni 2024, ia menjabat Kapolda Banten. Posisi tersebut diembannya hingga mendapat kepercayaan baru sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 25 Agustus 2025.

Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kepala BNN di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025. Ia menggantikan Marthinus Hukom. Selanjutnya, Suyudi resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi setelah mengikuti Korps Raport di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

Sebagai Kepala BNN, Suyudi masih menjalankan tugasnya hingga proses pencalonan Kapolri berlangsung pada 1 Oktober 2026. Komisi III DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pada hari yang sama, Komisi III menyatakan menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya diproses melalui rapat paripurna DPR.

Dengan demikian, per 1 Oktober 2026 status Suyudi dalam proses tersebut adalah calon Kapolri yang telah mendapat persetujuan Komisi III DPR, bukan lagi sekadar nama yang diusulkan. Tahapan berikutnya adalah proses persetujuan di rapat paripurna DPR dan proses kenegaraan selanjutnya sebelum resmi menjalankan jabatan sebagai Kapolri.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.