Bupati Gowa Jadi Tersangka, Penyidik Dilaporkan ke Propam

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Sitti Husniah ke Propam Polda Sulsel pada Jumat, 25 September 2026. Kuasa hukum menyebut laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kliennya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik. Namun, pihaknya menilai sejumlah tahapan penanganan perkara perlu dicermati dan diawasi melalui mekanisme yang tersedia.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Penyidik menyebut telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Sementara itu, laporan ke Propam merupakan proses yang berbeda dari penyidikan perkara dugaan korupsi. Propam Polda Sulsel akan menangani laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan pihak kuasa hukum. Hingga laporan tersebut diberitakan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Propam atas laporan itu.

Proses hukum terhadap Sitti Husniah kini berjalan pada dua jalur. Penyidikan dugaan korupsi dan TPPU tetap ditangani Kortastipidkor Polri, sedangkan laporan terhadap penyidik menjadi ranah pengawasan internal kepolisian melalui Propam Polda Sulsel.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.