ILUSTRASI
TANGSEL, Radarjakarta.id – Polres Tangerang Selatan menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi oleh tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Laporan perkara tersebut diterima polisi pada Selasa, 22 September 2026, dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan laporan tersebut. Hingga Jumat, 25 September 2026, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo juga menyatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan fakta untuk mengungkap perkara tersebut.
Berdasarkan laporan yang dibuat keluarga korban, terlapor merupakan tenaga pengajar berinisial NAA. Korban disebut masih berusia 13 tahun. Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut dugaan peristiwa tersebut berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA. Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa dugaan peristiwa baru diketahui keluarga pada awal September 2026 setelah korban menceritakan pengalamannya kepada pelatih taekwondo. Selanjutnya, korban menjalani pemeriksaan psikologis dan keluarga membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Sejumlah bukti pendukung disebut telah diserahkan kepada penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan dan dokumen hasil pemeriksaan psikologis. Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan pendekatan terhadap korban yang disebut sebagai child grooming. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak korban dan masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut merespons laporan tersebut. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memanggil pihak sekolah untuk meminta penjelasan serta melakukan koordinasi dengan kementerian terkait kewenangan terhadap sekolah internasional. Hingga berita ini disusun, pihak sekolah maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Polisi masih mendalami keterangan korban, saksi, serta bukti yang tersedia untuk menentukan fakta dan perkembangan hukum perkara tersebut. Identitas korban yang masih di bawah umur tidak dicantumkan demi perlindungan anak dan kepentingan proses hukum. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang dilaporkan. |Atik IKWI*











