BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Konferensi Pers Tim Hukum BARA JP. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) menyoroti pentingnya menjaga finalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal BARA JP Boy Nababan, mewakili Ketua Umum BARA JP Willem Frans Ansanay, menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers bertema “Catatan Hukum Terkait Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026” di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026) malam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kesempatan tersebut, Boy didampingi Wakil Ketua Umum BARA JP Yogie Tri Wardhana dan Manampin Siregar, Wakil Sekretaris Jenderal Jonny Sirait, serta perwakilan Departemen Hukum DPP BARA JP, Frandy Septior.

Menurut BARA JP, munculnya kembali permohonan PHPU tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara baru, tetapi juga menyentuh prinsip finalitas putusan MK dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Soroti Putusan PHPU 2024

BARA JP mengingatkan bahwa pada 22 April 2024, MK telah menjatuhkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan, mulai dari penyampaian jawaban para pihak, keterangan Bawaslu, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga proses pembuktian.

BARA JP menilai proses tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan PHPU tidak hanya berkaitan dengan dokumen hasil penghitungan suara. Dalam persidangan, berbagai dalil yang diajukan para pemohon juga telah diperiksa, antara lain mengenai independensi penyelenggara pemilu, pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial, netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, hingga penggunaan Sirekap.

“Karena itu, yang perlu mendapatkan perhatian adalah batas antara pengajuan perkara baru dengan upaya membuka kembali persoalan yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Boy Nababan.

Finalitas Putusan MK

BARA JP merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.

Menurut BARA JP, sifat final tersebut tidak hanya berarti tidak tersedia jenjang peradilan lain setelah MK. Finalitas juga berkaitan dengan kepastian bahwa suatu perkara telah selesai melalui proses pemeriksaan pada lembaga peradilan yang berwenang.

“Finalitas putusan bukan sekadar persoalan tidak adanya upaya hukum lanjutan. Finalitas juga menjadi penanda bahwa proses pemeriksaan terhadap perkara yang telah diputus telah berakhir dan putusannya harus dihormati,” ujar Boy.

BARA JP menilai kepercayaan terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dari prinsip tersebut. Setelah dalil, jawaban, alat bukti, saksi, ahli, fakta, serta norma hukum diperiksa dan dipertimbangkan, hasilnya harus dihormati sebagai putusan hukum yang mengikat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.