Dituding Sayap PKI, GMNI Laporkan Pejabat Kemenag

Foto: Istimewa
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaporkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Korwil Jatim ke Bareskrim Polri. Ini buntut beredarnya majalah yang disebut diproduksi Kemenag, yang isinya dianggap menyudutkan GMNI.

Dalam sebuah artikel pada majalah bernama Mimbar Pembangunan Agama tersebut, GMNI disebutkan merupakan underbow atau organisasi saya Partai Komunis Indonesia (PKI). Laporan polisi ini teregister dengan nomor: STTL/442/IX/2026/BARESKRIM.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Itu adalah bagian daripada upaya distorsi memutarbalikkan fakta dan sejarah, itu yang pertama. Yang kedua, agenda tersebut sangat keji. Karena itu dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” ujar Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, Marhaenisme yang merupakan ideologi GMNI, itu berbeda dengan ideologi PKI yakni komunisme. Hal ini pun telah ditegaskan oleh Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno, selaku pencetus Marhaenisme. Menurut Bung Karno, lanjut Sujahri, salah satu nilai pada Marhaenisme ialah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kami GMNI merasa dirugikan karena momentum ini keluar bertepatan dengan rekrutmen mahasiswa baru di berbagai kampus se-Indonesia. Sehingga kami merasa dirugikan atas narasi yang dibangun,” tutur Sujahri.

Pihaknya sudah mengirimkan somasi terhadap beredarnya artikel pada majalah itu. Namun, tuntutan dalam somasi tersebut dinilai GMNI belum terpenuhi. Karenanya jalur hukum pun ditempuh.

Total tujuh pengacara mendampingi DPP GMNI dalam laporan ini. Salah satunya ialah Sudi Sumberta Simarmata, yang merupakan pelapor. Menurut Sudi, ada tiga orang yang dilaporkan dalam perkara ini.

“Pertama, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, yang kedua pimpinan redaksi majalah Mimbar Pembangunan Agama, yang ketiga penulis sendiri, yang menulis tema di dalam majalah ini di halaman 28-29 di rubrik Teropong dengan judul ‘Awas Bahaya Laten Komunisme’,” ujarnya.

Ketiga orang tersebut, kata Sudi, dianggap GMNI bertanggung jawab atas beredarnya artikel yang menyudutkan organisasi. Mereka dijerat pasal dengan tentang ujaran kebencian dan berita hoaks.

“Pasalnya 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tentang ujaran kebencian terhadap satu golongan. Kemudian juncto Pasal 263 tentang berita palsu,” kata Sudi.

“Dan kami juga sempat diskusikan bagaimana kemudian kemungkinan tentang (menjerat pelapor dengan) UU ITE tadi,” imbuhnya.

Adapun sebagai barang bukti, GMNI membawa salah satunya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) organisasi, sebagai landasan yang menjelaskan bahwa GMNI berbeda dengan PKI atau komunisme. Barang bukti itu diserahkan saat pelaporan.

Sudi menyesalkan adanya tulisan opini tersebut di majalah buatan Kemenag. Sebab selain informasi yang keliru, artikel itu menimbulkan perpecahan.

“Ini peringatan serius bahwa tidak boleh kemudian instrumen negara yakni lembaga vertikal yang dibiayai oleh APBN ini, Kementerian Agama, harus hati-hati untuk memberikan (wadah bagi) tulisan dan opini,” jelasnya.

Lebih lanjut, GMNI meminta Menteri Agama melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. Sebab, beredarnya artikel pada majalah Mimbar Pembangunan Agama justru bertentangan dengan semangat beragama, berbangsa dan bernegara.

“Ini kan sangat berkontradiktif dengan spirit kebangsaan kita hari ini. Marilah kita sama-sama menyuarakan persatuan nasional, menjaga kekompakan, menjaga Indonesia dengan cara menjaga narasi kita untuk tidak membangun provokasi di tengah masyarakat,” tandas Sujahri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.