Oleh: Kenny Wiston
Dewan Pakar Haidar Alwi Institute
Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pertanyaannya sekarang, apakah RUU Migas yang sedang dibahas DPR benar-benar menegakkan amanat itu, atau justru mengaburkannya?
Ada tujuh titik kritis yang tidak boleh ditawar. Status Pertamina sebagai BUK/NOC harus dikunci, bukan dibiarkan mengambang jadi entitas abu-abu yang gampang dipecah kepentingan. Wacana structural unbundling hulu-hilir harus ditolak — yang dibutuhkan Indonesia adalah tata kelola yang akuntabel, bukan rantai nilai nasional yang dicerai-beraikan. Cadangan terbukti yang selama ini mengendap harus dipercepat jadi produksi, bukan jadi angka statistik di atas kertas.
Kapasitas nasional juga taruhannya. Kalau local content cuma jadi slogan tanpa transfer keahlian dan jenjang kepemimpinan yang nyata, kita akan terus jadi penonton di negeri sendiri. Kewenangan BUK harus tetap dalam arsitektur Pertamina, Dana Migas harus diarahkan ke eksplorasi dan infrastruktur strategis, dan di sektor hilir: negara mengatur, Pertamina yang melaksanakan.
Logikanya sederhana. BUK yang kuat mendorong cadangan meningkat, cadangan mendorong produksi, produksi menurunkan ketergantungan impor, dan pada akhirnya energi jadi lebih terjangkau bagi rakyat. Sebaliknya, jika pasal-pasal ini dibiarkan lemah, kita hanya memindahkan kedaulatan energi dari tangan negara ke tangan segelintir kepentingan.
DPR dan pemerintah harus mendengar. RUU Migas bukan sekadar dokumen hukum — ini penentu apakah energi Indonesia lima, sepuluh, dua puluh tahun ke depan masih milik rakyat, atau tidak.











