Prof Henry: Bongkar Jaringan Mafia Tanah PTSL Bojonggede

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian serius. Pengamat hukum Prof. Henry Indraguna meminta penyidik tidak hanya mengungkap dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang bekerja secara terorganisasi. Sorotan itu muncul setelah Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 September 2026, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Menurut Prof. Henry, penyidikan perlu mengurai seluruh rantai administrasi pertanahan, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, pemeriksaan data yuridis, proses ajudikasi hingga penerbitan sertifikat. Dari sekitar 10 ribu sertifikat dalam program PTSL 2019 di Bojonggede, penyidik saat ini memfokuskan pendalaman terhadap 52 sertifikat. Polisi juga telah memeriksa hampir 50 orang dalam perkara yang penyelidikannya berlangsung sejak 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang membuat dokumen palsu. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana dokumen yang diduga tidak benar tersebut dapat melewati berbagai tahapan pemeriksaan hingga menjadi dasar penerbitan sertifikat sebagai produk resmi negara,” kata Prof. Henry dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 September 2026.

Ia menilai, apabila ditemukan pola dokumen bermasalah yang serupa, penyidik perlu memastikan apakah persoalan tersebut sebatas tindakan individu atau menunjukkan modus yang dilakukan secara sistematis. Penelusuran, menurutnya, harus mencakup pihak yang membuat dokumen, pihak yang menyuruh atau menggunakan, perantara, pihak yang membantu proses administrasi hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila bukti justru mengarah pada pihak lain yang diduga mengendalikan rangkaian perbuatan.

Prof. Henry juga meminta penyidik membuka kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti dan unsur yang memenuhi. Jika ada pejabat atau pegawai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan atau dengan sengaja membantu penggunaan dokumen palsu, aspek suap, gratifikasi maupun tindak pidana korupsi patut ditelusuri sesuai ketentuan hukum. Namun, ia menegaskan seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tidak boleh membuat seseorang dianggap bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup.

Selain itu, Prof. Henry mengingatkan pentingnya memperhatikan tempus delicti karena dugaan perbuatan berkaitan dengan proses PTSL 2019. Menurutnya, penerapan ketentuan pidana harus tunduk pada asas legalitas dan ketentuan peralihan, sehingga perbuatan yang diduga terjadi pada 2019 tidak otomatis dikenakan ketentuan pidana materiil yang baru berlaku kemudian. Ia juga menekankan perlunya membedakan sertifikat yang sah, sertifikat yang memiliki persoalan administratif, serta sertifikat yang terbukti diperoleh melalui dokumen palsu agar masyarakat yang memperoleh hak secara sah tidak menjadi korban.

“Jangan sampai pemberantasan mafia tanah justru melahirkan ketidakpastian tanah bagi masyarakat yang memperoleh hak secara sah. Hukum harus memburu pelaku yang merekayasa sistem, bukan mengkriminalisasi masyarakat yang menjadi korban dari sistem tersebut,” pungkas Prof. Henry. Sementara itu, dalam penggeledahan 9 September 2026, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pertanahan, dokumen elektronik, komputer, printer dan mesin ketik. Hingga pemberitaan ini ditulis, penyidik belum menetapkan tersangka dan perkara masih dalam proses pengembangan.|Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.