BEKASI – Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang menyeret pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu, memasuki babak baru. Setelah video pernyataannya viral di media sosial dan memicu keresahan warga, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf dalam forum klarifikasi dan mediasi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 10 September 2026. Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan masih berjalan.
Peristiwa bermula dari beredarnya potongan video yang dinilai sejumlah pihak memuat pernyataan kontroversial mengenai Nabi Muhammad SAW dan syariat Islam. Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial hingga memicu reaksi warga. Pada Senin malam, 7 September 2026, sejumlah massa mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk meminta klarifikasi.
Personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat kemudian diterjunkan ke lokasi guna mencegah terjadinya gesekan dan tindakan main hakim sendiri. Massa akhirnya membubarkan diri pada Selasa, 8 September 2026 dini hari dalam kondisi aman. Pada hari yang sama, polisi meminta keterangan Abah Setu terkait video yang beredar.
Dalam klarifikasinya, Abah Setu sebelumnya membantah konteks tuduhan tersebut. Ia menyatakan video yang beredar merupakan potongan rekaman dan menduga sebagian materi telah mengalami perubahan atau rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap video maupun keterangan pihak-pihak yang terkait.
Proses klarifikasi dan mediasi kemudian digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut melibatkan Abah Setu, unsur MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam forum itu, Abah Setu mengakui pernyataannya menimbulkan keberatan dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta umat Islam.
Meski permintaan maaf telah disampaikan dan MUI Kabupaten Bekasi disebut telah memaafkan, laporan dugaan tindak pidana tersebut belum dicabut. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang menegaskan kepolisian masih menangani laporan yang telah masuk dan akan menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkara ini masih berada dalam proses pendalaman aparat, sehingga substansi hukum terhadap dugaan penghinaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan kasus yang sensitif tersebut.***











