KAIRO, Radarjakarta.id — Pengadilan Pidana Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada presenter sekaligus produser televisi Sarah Khalifa bersama 11 terdakwa lainnya dalam perkara yang dikenal sebagai “kasus narkoba besar”. Putusan tersebut dibacakan pada Sabtu (5/9/2026) setelah majelis hakim menerima pendapat Mufti Besar Mesir terkait hukuman mati.
Sarah Khalifa, yang dikenal sebagai presenter program bertema kriminal Mission Impossible, dinyatakan bersalah bersama para terdakwa lain dalam perkara dugaan pembentukan kelompok kriminal terorganisasi untuk memperoleh bahan yang digunakan dalam pembuatan narkotika sintetis dengan tujuan diperdagangkan. Perkara tersebut juga mencakup dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Dalam perkara yang melibatkan 28 terdakwa itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan orang, sedangkan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bebas. Laporan media Mesir menyebut setiap terdakwa yang dijatuhi hukuman mati juga dikenai denda 500 ribu pound Mesir serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Penyidik sebelumnya menyita lebih dari 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan terkait, serta menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika. Dalam proses persidangan, jaksa disebut mengandalkan keterangan sejumlah saksi serta bukti digital, termasuk percakapan dan materi visual yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas para terdakwa.
Sarah Khalifa ditangkap pada April 2025 dan membantah keterlibatannya dalam aktivitas narkoba yang didakwakan kepadanya. Kuasa hukumnya juga menyatakan akan menempuh upaya hukum terhadap vonis tersebut melalui tahapan peradilan yang tersedia.
Putusan itu juga perlu dibedakan dari pemberitaan yang menyebut Mesir telah mengeksekusi Sarah Khalifa. Berdasarkan laporan yang tersedia, saat ini Sarah baru dijatuhi hukuman mati, bukan telah dieksekusi. Putusan tersebut masih dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga belum merupakan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus Sarah Khalifa menjadi perhatian luas karena terdakwa merupakan figur yang sebelumnya dikenal publik melalui layar televisi. Meski demikian, pemberitaan perkara pidana tetap perlu menempatkan status hukumnya secara proporsional dan membedakan antara dakwaan, temuan penyidik, putusan pengadilan, serta upaya hukum terdakwa, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.***











