JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id — Pelarian seorang pria berinisial S.N., yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian mobil pickup, berakhir di Indramayu, Jawa Barat. Setelah sekitar satu bulan masuk dalam daftar pencarian, tersangka ditangkap Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
S.N. diamankan saat bersembunyi di kediaman orang tuanya di wilayah Indramayu. Polisi menyebut, ketika hendak ditangkap, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri menuju area persawahan di belakang rumah. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah anak kunci letter T serta satu unit mobil minibus yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aksi pencurian. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejahatan yang diduga dilakukan tersangka.
Kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian sebuah mobil pickup di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Juli 2026. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Informasi dari rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan S.N. merupakan seorang residivis yang sebelumnya beberapa kali berurusan dengan hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya empat aksi pencurian di sejumlah wilayah Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, satu unit mobil pickup hasil pencurian diduga telah dijual dengan harga sekitar Rp13 juta melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Sudrajat.
Polisi juga masih mendalami penggunaan uang hasil penjualan kendaraan tersebut. Kepada penyidik, tersangka disebut mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, sekaligus menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai penadah serta keberadaan kendaraan hasil pencurian. Identitas mereka disebut telah dikantongi penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, S.N. dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan tindak pidana akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan.
Pengungkapan tersebut menjadi langkah Polsek Tambora dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.***











