DEPOK, Radarjakarta.id — Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memanggil sejumlah pengembang yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan permasalahan pembangunan perumahan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri persoalan yang dikeluhkan konsumen, termasuk pembangunan rumah yang mangkrak meski sebagian pembeli disebut telah melakukan pembayaran hingga lunas.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Maryadi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai sejumlah proyek perumahan yang dilaporkan bermasalah. Beberapa kawasan yang disebut dalam laporan masyarakat antara lain Green Depok Village, Cipayung Asri, Gardenia Village, dan Uwais Village. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sekaligus memastikan aspek perizinan dan kondisi pembangunan di lapangan.
Pemkot Depok juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membeli rumah hanya karena ditawarkan dengan harga murah. Calon konsumen diminta memastikan legalitas proyek, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mengecek site plan sebelum melakukan transaksi. Pemerintah juga mengimbau transaksi dilakukan melalui mekanisme perbankan dan menghindari pembayaran di bawah tangan untuk mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Bogor Raya dan Depok, Mahfudz Akbar, menyatakan pihaknya siap membantu menjadi penengah antara konsumen, pengembang dan pemilik tanah. Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi dapat ditempuh terlebih dahulu agar posisi masing-masing pihak menjadi jelas dan konsumen tidak semakin dirugikan.
“Dari APERSI sangat menyayangkan seperti ini. Baiknya pihak developer segera menyelesaikan. Kalau perlu mediasi, kita juga siap,” kata Mahfudz. Ia menegaskan, persoalan administrasi maupun hubungan antara pengembang dan pemilik tanah jangan sampai berujung pada kerugian konsumen. Jika pihak yang bersangkutan tidak kooperatif, jalur hukum dapat menjadi pilihan untuk memperjuangkan hak konsumen.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai munculnya sejumlah kasus perumahan bermasalah perlu menjadi evaluasi terhadap sistem pengawasan pemerintah. Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan ketika persoalan sudah muncul, tetapi perlu berlangsung sejak proses perizinan, pembangunan fisik hingga pemasaran kepada masyarakat. Ia juga mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ikut bersinergi dengan pemerintah daerah apabila ditemukan pelanggaran.
Di tengah persoalan tersebut, masyarakat calon pembeli diimbau lebih berhati-hati dan tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan. Status tanah, legalitas pengembang, PBG, site plan, progres pembangunan serta mekanisme pembayaran perlu diperiksa sebelum akad. Adapun terhadap pengembang yang disebut dalam laporan, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang memastikan adanya pelanggaran.***











