Perkomhan Gelar Rapat Kepengurusan, Struktur Organisasi Diperbarui dan Siap Didaftarkan ke Dirjen AHU

banner 468x60

Radarjakarta.id, JAKARTA — Pimpinan Pusat Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) menggelar rapat kepengurusan sebagai bagian dari langkah konsolidasi dan penguatan organisasi.

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari perubahan ketentuan organisasi, penguatan fungsi advokasi dan litigasi, hingga penataan serta pengangkatan sejumlah pengurus baru.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan hasil rapat, Perkomhan juga melakukan perubahan terhadap ketentuan organisasi yang membuka ruang bagi perkumpulan untuk memberikan dukungan kepada tokoh yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat, dengan tetap menempatkan organisasi sebagai wadah yang mandiri.

Selain itu, kepengurusan juga memperkuat bidang advokasi melalui penambahan ketentuan mengenai pendampingan dan litigasi di institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta proses litigasi di pengadilan perdata maupun pidana.

Ketua Umum Perkomhan, Priyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari upaya membenahi dan memperkuat roda organisasi agar Perkomhan semakin profesional dalam menjalankan visi perjuangan dan pendampingan terhadap masyarakat.

> “Rapat ini merupakan bagian dari konsolidasi dan pembenahan kepengurusan Perkomhan. Kami ingin organisasi berjalan lebih tertib, solid dan memiliki struktur yang kuat dalam menjalankan program perjuangan, khususnya dalam bidang hukum dan pembelaan terhadap masyarakat,” ujar Priyanto. Minggu, (30/8/2026).

 

Dalam rapat tersebut hadir Edy selaku Pengawas, Susan selaku mantan Sekretaris Jenderal, serta Robert yang merupakan Ketua Perkomhan Tangerang. Kehadiran sejumlah unsur kepengurusan ini menjadi bagian dari proses musyawarah dalam membahas perubahan dan penataan struktur organisasi.

Sejumlah perubahan kepengurusan turut menjadi hasil rapat, termasuk pergantian posisi Sekretaris Jenderal, penyesuaian Bendahara Umum, penambahan unsur Pengawas, serta pengangkatan sejumlah pengurus pada bidang penelitian, investigasi, dan bantuan hukum.

Priyanto menegaskan, seluruh hasil rapat akan ditempuh melalui mekanisme administrasi dan hukum organisasi yang berlaku.

> “Hari Senin, Berita Acara Rapat akan saya serahkan kepada Notaris untuk dibuatkan akta. Setelah proses tersebut, dokumen akan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Dirjen AHU,” tegas Priyanto.

 

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian administrasi terhadap hasil perubahan dan penataan kepengurusan yang telah disepakati dalam rapat.

Namun demikian, Priyanto menekankan bahwa proses pengesahan administrasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Hasil rapat akan dituangkan dalam akta notaris dan selanjutnya melalui tahapan pendaftaran sesuai mekanisme di Direktorat Jenderal AHU.

Dengan konsolidasi tersebut, Perkomhan berharap struktur organisasi ke depan semakin solid dan mampu menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, investigasi, serta bantuan hukum secara lebih optimal.

“Yang terpenting adalah Perkomhan tetap konsisten memperjuangkan keadilan, membela masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, serta menjaga organisasi agar tetap profesional dan bertanggung jawab,” pungkas Priyanto.

(Titik)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.