Polres Jakbar Tangkap Dua Pengedar Diduga Pemasok Narkoba Revaldo

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria berinisial HS (31) dan FB (41) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan memasok barang terlarang kepada aktor Revaldo Fifaldi (RF). Keduanya diamankan pada Rabu (26/8/2026) di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sedangkan FB diamankan di kawasan Palmerah. Dari penangkapan HS, polisi menyita sabu, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan RF.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tadi malam kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” kata Nasriadi, Kamis (27/8/2026). Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap FB yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada HS.

Nasriadi menjelaskan, komunikasi HS dan Revaldo bermula ketika keduanya bertemu di lingkungan rehabilitasi narkotika di Bogor. Setelah keluar dari tempat rehabilitasi, keduanya kembali bertemu dalam sebuah acara peluncuran film dan kemudian menjalin komunikasi. Dari hubungan tersebut, HS disebut sempat memberikan narkotika secara cuma-cuma kepada RF sebanyak tiga kali sebelum terjadi transaksi pembelian.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menemukan satu transaksi pembelian sabu antara RF dan HS. Dalam transaksi tersebut, RF membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu. Polisi menilai lingkungan pergaulan dengan jaringan narkotika menjadi salah satu faktor yang membuat RF kembali terjerat setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi.

Polisi juga mengungkap bahwa HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, sedangkan FB pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika. “Artinya mereka adalah residivis. Para pengedar-pengedar yang sudah pernah ketangkap tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut,” ujar Nasriadi.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pengguna maupun pihak lain yang memperoleh pasokan dari kedua tersangka. Nasriadi menegaskan, polisi tidak hanya menyasar pengguna, tetapi akan menelusuri rantai distribusi mulai dari pemasok hingga pengedar. “Kita tidak hanya berhenti di pemakai, kita juga terus mencari siapa yang menyuplai, kemudian siapa yang menjual, kemudian kita akan terus mengungkap jaringannya,” tegasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.