Dudung Tegaskan TNI Tak Tagih Pajak, Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Hanya Mendampingi

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Polemik mengenai pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak akhirnya dijawab langsung pemerintah. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa prajurit TNI, termasuk Babinsa, tidak memiliki tugas maupun kewenangan menagih pajak kepada masyarakat. Peran mereka hanya sebatas pendampingan dan membantu koordinasi di lapangan.

Penegasan tersebut sekaligus merespons kekhawatiran publik setelah terbitnya pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dudung menegaskan petugas DJP tetap menjadi pihak yang berada di garis depan dalam seluruh proses administrasi perpajakan, sementara aparat kewilayahan hanya memberikan dukungan informasi serta pendampingan apabila diperlukan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Senada dengan itu, Polri memastikan Bhabinkamtibmas tidak ikut menagih pajak kepada masyarakat. Korps Bhayangkara menegaskan personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. Keterlibatan mereka hanya bersifat preventif, menjaga situasi tetap kondusif, serta membantu koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat apabila dibutuhkan.

Dari lingkungan TNI Angkatan Darat juga ditegaskan bahwa pelibatan Babinsa bukan untuk mendatangi rumah warga guna menagih pajak. Fungsi Babinsa tetap sebagai aparat pembina wilayah yang memiliki pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga dapat membantu penyampaian informasi dan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta publik tidak membesar-besarkan isu tersebut. Menurutnya, kerja sama DJP dengan aparat kewilayahan telah berlangsung sejak 2020 dan hanya merupakan mekanisme koordinasi internal untuk memperkuat basis data serta pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ia menegaskan aparat TNI maupun Polri bukan petugas pemungut pajak, melainkan mitra koordinasi dalam penyediaan informasi.

Pemerintah menegaskan bahwa kewenangan penagihan pajak tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya menjalankan fungsi pendampingan, koordinasi, serta menjaga kondusivitas di lapangan. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.