Amanda Manopo Polisikan Eks Karyawan, Rugi Rp3 Miliar

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Aktris Amanda Manopo resmi melaporkan mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), atas dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai hampir Rp3 miliar. Dalam laporan tersebut, Amanda turut menyerahkan dokumen hasil audit sebagai alat bukti awal untuk memperkuat proses penyelidikan aparat kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya, Amanda menegaskan dugaan penggelapan itu terungkap setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap arus keuangan. Hasil pemeriksaan internal diduga menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan kerugian besar. Laporan polisi pun ditempuh sebagai langkah hukum agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tak hanya dugaan penggelapan dana, Amanda juga mengungkap adanya temuan yang dinilai janggal di lingkungan rumahnya. Ia mengaku menemukan benda-benda yang dikaitkan dengan praktik klenik, seperti tanah kuburan dan dupa. Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak pelapor dan belum menjadi bagian yang dipastikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah beredar informasi bahwa sebagian dana yang diduga digelapkan disebut digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk dugaan aktivitas hiburan di Bali. Namun, hingga kini informasi tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan maupun pernyataan resmi penyidik.

Amanda mengaku memilih jalur hukum karena merasa telah beritikad baik selama ini. “Capek jadi orang baik,” ungkapnya kepada awak media usai membuat laporan. Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaannya atas dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh mantan karyawannya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman terhadap laporan, memeriksa dokumen audit, serta mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait. Terlapor tetap berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian media nasional maupun internasional yang mengulas dunia hiburan Indonesia.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.