JAKARTA, Radarjakarta.id – Chief Marketing Officer sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan perusahaannya pada Januari 2026.
Christina hadir di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026), guna memberikan keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan dokumen yang menurutnya melibatkan salah satu mitra kerja perusahaan.
“Kami memiliki kerja sama yang berjalan baik selama kurang lebih 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Christina kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Christina, dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut berpotensi berdampak terhadap penyelenggaraan sejumlah pameran yang selama ini dikelola Krista Exhibitions, termasuk pameran internasional di sektor makanan dan minuman yang telah diselenggarakan selama puluhan tahun.
Sebagai pendiri sekaligus bagian dari manajemen perusahaan, ia mengatakan langkah hukum ditempuh untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan.
“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami berkewajiban menjaga hak-hak perusahaan serta keberlangsungan penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” katanya.
Meski mengakui perusahaan mengalami kerugian, Christina belum bersedia mengungkapkan nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Menurutnya, seluruh informasi tersebut akan disampaikan sesuai proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak yang dilaporkan sudah tidak lagi berlangsung, sehingga perusahaan memilih menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu.
Sementara itu, kuasa hukum Christina Sudjie, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya bertujuan melengkapi keterangan terkait kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen, mulai dari waktu kejadian, proses yang diduga terjadi, hingga kapan peristiwa tersebut diketahui oleh perusahaan.
“Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk melengkapi fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan laporan tersebut,” ujar Yoni.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman atas laporan yang dimaksud. Kepolisian juga belum menyampaikan identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Radarjakarta.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.











