Febrie Adriansyah Buka Suara, Respons Polri Jadi Sorotan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya perhatian publik terhadap penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

Febrie menegaskan seluruh proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini atau mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu sebelum penyidikan selesai dan fakta hukum terungkap secara resmi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di belasan lokasi terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang mencakup perkara pasokan batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Di sisi lain, isu mengenai pengamanan terhadap kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah juga menjadi perhatian. Mabes TNI menegaskan bahwa keberadaan personel TNI merupakan bagian dari mekanisme pengamanan terhadap jaksa atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri. TNI juga membantah kabar adanya personel yang mendatangi Polda Metro Jaya.

Sejumlah pihak, termasuk kalangan legislatif, meminta agar proses hukum dikawal secara objektif dan profesional. Mereka menilai koordinasi antarlembaga penegak hukum harus tetap dijaga sehingga penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Hingga kini, Polri masih melanjutkan penyidikan, sementara Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.