BANGKA, Radarjakarta.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangka kembali melakukan penertiban aktivitas penambangan timah ilegal yang beroperasi di kawasan aliran sungai (DAS). Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menindak sejumlah lokasi tambang yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan.
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan masih adanya aktivitas tambang tanpa izin di wilayah perairan dan bantaran sungai. Aparat kemudian turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah ponton serta peralatan tambang yang masih aktif beroperasi.
Kapolres Bangka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup di kawasan yang selama ini menjadi salah satu titik rawan aktivitas penambangan ilegal. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat berat dan mesin yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
“Penertiban ini dilakukan secara tegas dan terukur untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem sungai serta melanggar aturan pertambangan,” ungkap salah satu pejabat kepolisian dalam keterangan resmi.
Selain penindakan, aparat juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala, termasuk menggunakan teknologi pemantauan di lapangan.
Sementara itu, aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung sendiri diketahui masih menjadi persoalan kompleks, mengingat sebagian masyarakat menggantungkan hidup dari sektor tersebut, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius seperti kerusakan DAS, sedimentasi, hingga pencemaran air.
Penertiban ini menambah daftar operasi serupa yang sebelumnya juga dilakukan di berbagai titik di Bangka dan Bangka Barat, sebagai bagian dari komitmen aparat dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.***











