Korban Begal di Medan Terpaksa Pulang Meski Peluru Masih Bersarang

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id — Nasib memilukan dialami Guntur Sugoro (41), seorang petugas keamanan di Kota Medan, Sumatera Utara. Korban aksi begal bersenjata itu harus pulang dari rumah sakit dengan kondisi peluru masih bersarang di tubuhnya karena keterbatasan biaya operasi yang mencapai puluhan juta rupiah.

Guntur sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Pirngadi Medan setelah menjadi korban penyerangan brutal pada Senin malam, 11 Mei 2026. Ia dipulangkan pada Selasa, 19 Mei 2026, dan kini menjalani rawat jalan di rumah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Meski kondisinya mulai stabil, luka tembak di bagian punggung dekat ketiak kanan masih menyisakan rasa sakit. Sebuah peluru diduga dari senapan angin hingga kini belum dapat dikeluarkan dari tubuhnya.

“Dokter bilang kondisi saya sudah bisa rawat jalan. Katanya ada juga pasien lain yang pelurunya masih bersarang di tubuh,” ujar Guntur saat ditemui, Kamis (21/5/2026).

Sebelum dipulangkan, tim medis disebut telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi infeksi akibat luka tembak tersebut. Menurut penjelasan dokter, posisi peluru dinilai belum membahayakan nyawa, meski tetap memerlukan pemantauan berkala.

Peristiwa tragis yang dialami Guntur terjadi saat ia dalam perjalanan menuju rumah rekannya di kawasan Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat melintas di jalan yang sepi sekitar pukul 23.30 WIB, ia tiba-tiba dipepet dua sepeda motor berisi sejumlah pelaku bersenjata tajam.

Merasa menjadi target pembegalan, Guntur memilih tidak berhenti dan mencoba menyelamatkan diri dengan mempercepat laju sepeda motornya. Namun para pelaku langsung menyerang dan membacok bagian punggungnya.

“Waktu saya tetap jalan, mereka langsung menyerang. Setelah itu saya dengar ada yang bilang suruh tembak,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, terdengar letusan senjata dan peluru mengenai tubuh Guntur. Dalam kondisi terluka, ia tetap berusaha mengendalikan sepeda motornya hingga akhirnya berhasil lolos dari kejaran pelaku.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan bagi korban tindak kriminal jalanan, termasuk begal.

Menurut Rico, kebijakan itu diterbitkan agar korban kejahatan tidak terbebani biaya pengobatan yang selama ini kerap tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pendanaan program tersebut bersumber dari APBD Kota Medan.

“Korban kriminalitas jalanan sering menghadapi situasi berat. Selain mengalami kekerasan, mereka juga harus menanggung biaya pengobatan yang tidak sedikit,” kata Rico dalam keterangannya.

Kasus yang menimpa Guntur kini menjadi sorotan publik dan kembali memunculkan perhatian terhadap perlindungan korban kejahatan jalanan, termasuk akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.|Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.