Perhutani Gandeng BRI dan Kejaksaan, Sistem Pembayaran CAPS Mulai Diterapkan Saat Panen Kopi

banner 468x60

BONDOWOSO|Radarjakarta.id – Perhutani bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Kejaksaan Negeri Bondowoso memperkuat tata kelola agroforestri melalui sosialisasi sistem pembayaran digital CAPS (Cashless Agroforestry Payment System) sekaligus penyerahan surat tugas kepada kelompok tani hutan menjelang masa panen kopi 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di BRI Unit Sukosari, Bondowoso, Jumat (22/5/2026).

Program ini bertujuan mendorong transparansi dan keamanan transaksi bagi hasil agroforestri melalui sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, legalitas kelompok tani juga diperkuat agar proses panen dan distribusi hasil kopi di kawasan hutan berjalan lebih tertib dan terorganisir.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hadir dalam kegiatan tersebut Pemimpin Cabang BRI Bondowoso Agus Tri Wiyono, Administratur Perhutani Bondowoso Misbakhul Munir, S.Hut., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bondowoso Nala Arjhunto, S.H., M.H., serta sejumlah perwakilan kelompok tani dan tamu undangan lainnya.

Pemimpin Cabang BRI Bondowoso Agus Tri Wiyono menjelaskan, penerapan CAPS melalui aplikasi BRImo diharapkan mampu mempercepat penyaluran dana bagi hasil kepada petani sekaligus meningkatkan transparansi transaksi. Menurutnya, sistem pembayaran digital juga menjadi bagian dari edukasi keuangan kepada petani agar lebih terbiasa menggunakan layanan non-tunai.

“Dana petani dapat diterima lebih cepat, aman, dan tercatat secara transparan. Kemitraan bersama Perhutani juga terus dioptimalkan untuk mendukung edukasi transaksi digital kepada petani,” ujar Agus.

Selain sosialisasi pembayaran digital, Perhutani juga menyerahkan surat tugas masa panen kepada kelompok tani hutan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Surat tugas tersebut menjadi dokumen legalitas bagi kelompok tani dalam menjalankan pengawasan, koordinasi panen, hingga pengelolaan hasil pascapanen kopi sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Administratur Perhutani Bondowoso Misbakhul Munir mengatakan kerja sama ini melibatkan kelompok tani dari wilayah Bondowoso dan Situbondo. Sedikitnya terdapat lima PKPH dengan sekitar 200 kelompok tani hutan yang akan terlibat dalam program agroforestri tahun 2026.

“Kami bersama BRI dan Kejaksaan memberikan SK pungut kepada kelompok tani hutan dan LMDH agar pelaksanaan agroforestri berjalan tertib, legal, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Bondowoso Nala Arjhunto menegaskan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani sebagai bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara terhadap BUMN. Pendampingan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor kehutanan.

“Kami mendukung penataan kawasan hutan agar pengelolaannya berjalan sesuai aturan dan manfaatnya dapat kembali dirasakan negara maupun masyarakat,” tutupnya.|Bagus Wirawiri*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.