Tim Kuasa Hukum Komang Ani Resmi Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Tim Kuasa Hukum Komang Ani Resmi Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Tim Kuasa Hukum Komang Ani Resmi Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69), seorang perempuan lanjut usia yang saat ini ditahan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan dari kelurahan, kembali menjadi perhatian publik.

Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan faktor usia serta kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengalami gangguan glaukoma dan kelainan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menjelaskan bahwa perkara pidana yang sedang berjalan berkaitan dengan sengketa pertanahan yang telah berlangsung cukup lama antara kliennya dan PT Paramount. Menurutnya, dalam perkara perdata tersebut, Komang Ani telah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah berjalan lama. Klien kami telah memenangkan perkara hingga tingkat PK untuk dua perkara, yakni Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perkara pidana yang kini menjerat Komang Ani berkaitan dengan dugaan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan. Dalam kasus tersebut, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lurah dan pihak lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Menurut Rizal, surat yang dipersoalkan merupakan bagian dari dokumen yang sebelumnya juga telah diperiksa dalam proses perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Objek tanahnya sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT Paramount dibatalkan dan terdapat putusan mengenai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ditahan Sejak 29 April 2026

Komang Ani diketahui telah ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengajukan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan.

Rizal menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

“Kami fokus terlebih dahulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, termasuk putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami siap menyerahkan seluruh dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjutnya.

Singgung Hasil Pemeriksaan Irwasum

Dalam keterangannya, Rizal juga menyinggung adanya surat hasil penelitian dari Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani dan pihak lainnya.

Menurutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Komang Ani dinilai belum memiliki cukup bukti terkait dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP.

“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.

Ia menambahkan, berdasarkan yang dipelajari tim kuasa hukum, barang bukti utama dalam perkara tersebut berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.

“Secara keseluruhan, perkara ini berkaitan dengan kepemilikan tanah. Kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan fakta-fakta perdata yang telah diputus pengadilan,” ujarnya.

Keluarga Mengaku Terkejut

Sementara itu, anak Komang Ani, Sandhy Prayudhana, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.

Ia mengatakan, keluarganya membeli tanah tersebut sejak tahun 1990 dan mulai mengetahui adanya persoalan pada 2012 ketika lokasi lahan disebut berubah.

“Kami sudah mencari keadilan sejak lama, mulai dari BPN, Komnas HAM, hingga pengadilan. Dan kami memenangkan perkara sampai PK. Namun setelah perkara perdata selesai, ibu kami justru dilaporkan secara pidana,” kata Sandhy.

Menurutnya, lahan yang diklaim milik keluarganya kini telah berubah menjadi bangunan ruko, akses jalan, hingga gerbang masuk kawasan Cluster Alicante.

“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami bingung mengapa setelah putusan inkrah, ibu kami justru menjadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.

Sandhy juga menyebut pihak keluarga sempat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI terkait perkara tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat perkembangan yang berpihak kepada keluarganya.

“Kami hanya ingin mencari keadilan. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Paramount terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani mengenai sengketa lahan dan proses pidana yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua ranah hukum sekaligus, yakni perkara perdata pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap serta proses pidana dugaan pemalsuan surat yang saat ini masih berjalan di tahap penyidikan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.