GMBI Soroti Transparansi Audit Kejari Jaktim atas Laporan 10 Kontraktor

LSM GMBI DPD Jakarta Timur. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – LSM GMBI Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Jakarta Timur menggelar audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) terkait tindak lanjut sejumlah laporan dugaan penyimpangan yang diajukan sejak 2023 hingga 2025.

Ketua LSM GMBI DPD Jakarta Timur, Hakim Iskandar hadir bersama sekitar 25 anggota dalam audiensi yang berlangsung pada 11 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam keterangannya, Hakim menyayangkan ketidakhadiran Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang sebelumnya telah dijadwalkan menghadiri pertemuan tersebut. Menurutnya, surat permohonan audiensi telah dikirim sejak dua pekan lalu.

“Kami datang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sudah kami sampaikan sejak 2023 hingga 2025. Sampai sekarang belum ada kepastian maupun kejelasan terkait laporan tersebut,” ujar Hakim Iskandar.

LSM GMBI menyebut terdapat 10 kontraktor yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil audiensi, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan tim ahli untuk melakukan audit terhadap laporan yang diajukan organisasi itu.

Namun, GMBI mengaku kecewa karena proses audit disebut telah dilakukan tanpa melibatkan pihak pelapor. Dalam audiensi tersebut, mereka meminta agar dilibatkan dalam proses audit guna memastikan keterbukaan dan transparansi.

“Kami meminta proses audit dilakukan secara terbuka dan transparan agar hasilnya sesuai dengan fakta di lapangan,” katanya.

LSM GMBI menyatakan akan menunggu hasil audit yang dijanjikan keluar dalam waktu dua pekan. Organisasi tersebut juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hasil audit dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, GMBI meminta aparat kejaksaan bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.