JAKARTA, RadarJakarta.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan penerapan sistem kode QR terpadu sebagai langkah memperkuat pengawasan produk di Indonesia. Melalui sistem ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi lengkap terkait keamanan dan legalitas barang hanya dengan satu kali pemindaian.
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan sistem tersebut akan menjadi “bank data produk” yang memuat informasi penting seperti keaslian, standar SNI, izin edar, hingga asal produk, khususnya barang impor.
“Dengan satu QR, konsumen bisa langsung mengetahui identitas produk secara menyeluruh. Ini bentuk transparansi yang sangat dibutuhkan,” ujarnya dalam podcast EdShareOn, Rabu (29/4/2026).
Pengawasan Diperketat Usai Temuan Produk Berbahaya
Usulan ini muncul setelah adanya temuan Badan Narkotika Nasional terkait cairan rokok elektrik impor yang mengandung zat berbahaya. Temuan tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan produk di pasaran.
BPKN pun menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk meningkatkan pengawasan, tidak hanya pada vape, tetapi juga makanan dan minuman yang berpotensi disalahgunakan.
“Ke depan, konsumen tidak perlu lagi ragu. Semua informasi produk bisa diakses secara cepat dan akurat,” jelas Mufti.
Sektor Keuangan dan Perumahan Dominasi Aduan
Sepanjang 2025, BPKN menerima ratusan laporan masyarakat dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Aduan paling banyak berasal dari sektor jasa keuangan, disusul sektor perumahan.
Permasalahan di sektor perumahan umumnya terkait keterlambatan pembangunan hingga dokumen kepemilikan yang tidak kunjung diserahkan. Sementara di sektor keuangan, kasus yang dilaporkan meliputi pinjaman online, asuransi, hingga investasi bermasalah.
Mufti menilai, rendahnya literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab utama munculnya persoalan tersebut.
“Masyarakat perlu lebih cermat sebelum membeli atau berinvestasi. Jangan mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Soroti Iklan Eksploitasi Anak
Selain pengawasan produk, BPKN juga menyoroti maraknya penggunaan anak dalam iklan komersial. Menurut Mufti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan, terutama jika digunakan untuk produk yang bukan khusus anak.
BPKN sejalan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam menolak eksploitasi anak dalam promosi produk.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk tidak membuat klaim berlebihan dalam iklan, terutama pada produk kesehatan dan kosmetik, karena dapat menyesatkan konsumen.
“Pengawasan akan terus diperkuat. Produk yang melanggar aturan, termasuk overclaim, akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.











