Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba Awal 2026, 2.485 Tersangka Ditangkap

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — Polda Metro Jaya mengungkap 1.833 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dalam periode tersebut, polisi menangkap 2.485 tersangka dan menyita barang bukti narkotika seberat 712,01 kilogram.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 8 April 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ahmad David, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil operasi intensif dari tingkat direktorat hingga polsek dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga mengembangkan kasus hingga ke jaringan, bandar, dan clandestine lab. Penindakan ini akan terus dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual serta pendana di balik peredaran narkoba,” ujar Ahmad David.

Ia menjelaskan, jenis barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, serta berbagai obat berbahaya dan zat sintetis lainnya.

Menurut dia, pengungkapan tersebut berdampak signifikan dalam menekan peredaran narkoba. Polisi memperkirakan barang bukti yang diamankan setara dengan penyelamatan sekitar 5,17 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti, kata dia, dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Prosesnya menggunakan insinerator dengan pengawasan lintas instansi serta melalui uji laboratorium.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Andaru Rahutomo, menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam penanganan narkoba.

“Kami mengimbangi langkah represif dengan upaya preventif dan rehabilitatif, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” kata Andaru.

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika. Masyarakat diimbau berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui hotline 110. (Rul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.