JAKARTA, Radarjakarta.id – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung gerakan hemat energi sekaligus transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, penerapan WFH tersebut akan segera diberlakukan secara resmi setelah terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
“Saya mendapat arahan bahwa WFH akan mulai diberlakukan, kemungkinan setiap hari Jumat. Secara resmi akan ada surat edaran, namun kita mulai terlebih dahulu,” ujar Iftitah dalam Apel Pegawai dan Halalbihalal di lingkungan Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti libur, melainkan upaya mengurangi mobilitas harian pegawai guna menekan konsumsi energi, terutama penggunaan bahan bakar.
“WFH ini bukan libur. Ini untuk menghemat pergerakan, yang biasanya ke kantor membutuhkan bahan bakar, menjadi tidak perlu,” jelasnya.
Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri, serta berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Langkah ini juga sejalan dengan strategi pemerintah dalam menghadapi dinamika global melalui peningkatan efisiensi kerja.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong sejumlah langkah penghematan lainnya, seperti pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta peningkatan penggunaan transportasi publik.
Di sektor perjalanan dinas, pemerintah menetapkan pembatasan perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Sementara itu, pemerintah daerah didorong untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor esensial dan layanan publik. Sektor seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga sektor strategis seperti energi, logistik, pangan, transportasi, dan keuangan tetap beroperasi normal.
“Untuk sektor layanan publik dan sektor strategis tetap bekerja seperti biasa, baik di kantor maupun di lapangan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung dengan menerapkan gaya hidup hemat energi dan menjaga produktivitas ekonomi.











