JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan menyegel permanen bangunan arena olahraga padel yang berdiri di Jalan Puri Indah Raya RT 01/02, Kelurahan Kembangan Selatan, Senin (9/3/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah serta tidak mengantongi izin.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, menegaskan langkah penyegelan dilakukan setelah pemilik maupun pengelola bangunan berulang kali mengabaikan peringatan dari pemerintah.
“Semua peringatan tidak diindahkan pemilik atau pengelola bangunan. Karena itu hari ini kami, tim tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat bersama provinsi, melaksanakan penyegelan ulang yang bersifat permanen terhadap bangunan padel Atlas,” tegas Iin.
Ia menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, pemerintah sudah menempuh berbagai tahapan penegakan aturan sejak 2025. Mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, hingga akhirnya diterbitkan surat penghentian tetap pada 4 November 2025.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengelola tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Semua peringatan sudah kami berikan, tetapi tidak diindahkan. Karena itu penindakan tegas harus dilakukan,” ujar Iin.
Menurutnya, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022, tidak diperkenankan ada aktivitas maupun pembangunan yang tidak berkaitan dengan fungsi ruang terbuka hijau di lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.
“Tidak boleh ada bangunan di lahan RTH,” kata Iin dengan tegas.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta juga memasang spanduk segel di lokasi serta menggembok akses masuk area parkir bangunan.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menambahkan bahwa pihaknya telah meminta pemilik bangunan segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan tersebut.
“Kami harap pemilik bisa segera menindaklanjuti untuk melakukan pembongkaran. Secara normatif, batas waktu yang diberikan paling lambat tiga bulan,” ujar Vera.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang, terutama yang berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengabaikan aturan dan memanfaatkan lahan RTH untuk kepentingan komersial.











