JAKARTA, Radarjakarta.id – Kuasa hukum Siami Gaurifa, Johnny Tumanggor dan rekan, secara resmi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi (aanmaning) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT AXA Financial Indonesia. Permohonan tersebut diajukan pada Rabu (25/2/2026), menyusul belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Johnny Tumanggor selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan, langkah ini ditempuh setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6269 K/Pdt/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menolak permohonan kasasi dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 939/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 14 Mei 2025, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perjanjian asuransi jiwa AXA Signature Link sah dan mengikat serta menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam amar putusan tersebut, perusahaan dihukum untuk membayar uang pertanggungan sebesar Rp1.800.000.000 secara sekaligus dan tunai kepada penggugat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 847/PDT/2025/PT DKI. Namun, menurut kuasa hukum pemohon, hingga saat ini kewajiban pembayaran belum dilaksanakan secara sukarela.
“Negara melalui pengadilan sudah memutus dan Mahkamah Agung telah menolak kasasi. Artinya perkara ini telah selesai secara hukum. Kami mengajukan permohonan eksekusi agar putusan dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Johnny Tumanggor dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemanggilan terhadap termohon eksekusi untuk diberikan teguran resmi (aanmaning). Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, proses eksekusi selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum perdata sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Permohonan eksekusi ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195, 196, dan 197 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT AXA Financial Indonesia terkait pengajuan permohonan eksekusi tersebut.











