JAKARTA, Radarjakarta.id — Aparat Polres Metro Jakarta Utara menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang remaja (16) terhadap kakak kandungnya, MAR (21), hingga meninggal dunia di kawasan Kelapa Gading, Selasa (24/2/2026) sore.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Ni Luh Sri Arsini, menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan profesional dengan memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pelaku masih berstatus anak, sehingga penanganannya mengikuti mekanisme peradilan anak. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Kronologi Singkat
Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di rumah yang ditempati korban dan pelaku bersama ibunya. Korban mengalami luka berat di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan palu.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna menjalani autopsi demi memastikan penyebab pasti kematian.
Proses Hukum Mengacu SPPA
Dalam sistem peradilan pidana anak, penyidik wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta mempertimbangkan kemungkinan diversi, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU SPPA.
Namun, untuk perkara dengan ancaman pidana berat dan mengakibatkan korban meninggal dunia, ketentuan diversi memiliki batasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi saat ini masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan keluarga yang melatarbelakangi peristiwa.
MAH telah diamankan dan ditempatkan dalam proses pemeriksaan khusus anak, didampingi pihak terkait sesuai aturan, termasuk pendamping hukum dan pembimbing kemasyarakatan.
Imbauan Aparat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas lengkap maupun foto pelaku, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang.
Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus pengingat pentingnya penguatan fungsi keluarga serta pendampingan psikologis bagi anak dan remaja guna mencegah konflik yang berujung tindak pidana.|Andi Farida*











