JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta resmi melayangkan Nota Keberatan Strategis dan Diplomatik kepada Presiden RI, Menteri Luar Negeri, dan DPR RI.
GMNI Jakarta menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan instrumen Imperialisme Modern (Nekolim) yang secara sistematis memiskinkan rakyat kecil dan merongrong kedaulatan agraria.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se menegaskan bahwa kebijakan ini adalah serangan langsung terhadap jantung ideologi Marhaenisme.
“Marhaenisme menuntut kita untuk Berdikari. Namun, ART ini justru meletakkan leher ekonomi rakyat di bawah sepatu boots kapitalisme global. Ini adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Bung Karno untuk membebaskan si Marhaen dari penghisapan bangsa atas bangsa,” tegas Deodatus di depan Gedung Kemlu RI.
Analisis Marhaenisme & Penikaman Landreform
Sekretaris DPD GMNI Jakarta, S. Abraham Christian, memberikan pernyataan tajam mengenai dampak destruktif perjanjian ini terhadap struktur agraria dan basis ekonomi rakyat jelata. Abraham menilai ART ini akan memicu gelombang perampasan ruang hidup yang sistematis.
“ART ini adalah ‘surat kematian’ bagi cita-cita Landreform kita. Bagaimana mungkin kita bicara kedaulatan pangan jika kebijakan ini justru memfasilitasi banjir komoditas pangan impor bersubsidi dari AS? Ini bukan sekadar dagang, ini adalah upaya membunuh daya tahan petani Marhaen di pedesaan agar tanah-tanah mereka mudah dikonversi demi kepentingan industri energi asing seperti bioethanol,” ujar Abraham.
Lebih lanjut, Abraham menyoroti bahwa ketergantungan struktur yang diciptakan oleh ART (Poin 9, 10, dan 12) akan mematikan kreativitas industri nasional dan menjebak Indonesia dalam posisi subordinat.
“Kita dipaksa menjadi pasar, bukan produsen. Kita dipaksa menjadi pengikut, bukan pelopor. Kewajiban membeli alat transportasi dan energi dari AS adalah bentuk penghinaan terhadap kemampuan anak bangsa untuk berdikari secara teknologi. Ini jelas melanggar spirit Dasasila Bandung dan Pasal 33 UUD 1945,” tambah Abraham dengan nada tegas.
Dosa Besar ART dalam Kacamata Ideologi
Dalam nota keberatannya, GMNI Jakarta merangkum tiga poin krusial:
• Imperialisme Ekonomi Baru: Penghapusan sertifikasi halal dan liberalisasi pangan menciptakan “Massa Marhaen Baru” yang terpinggirkan oleh korporasi global.
• Erosi Kedaulatan Agraria: Kebijakan ini bertabrakan dengan semangat UUPA 1960 karena memicu konversi lahan skala besar untuk standar asing, yang berujung pada potensi konflik agraria dan perampasan lahan rakyat.
• Diplomasi “Bangsa Tempe”: Adanya klausul Poison Pill (Poin 7) yang membatasi kedaulatan politik Indonesia dalam memilih mitra strategis internasional.
Tuntutan Tegas DPD GMNI Jakarta
Mengingat putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang menyatakan tarif resiprokal tersebut melanggar hukum, GMNI Jakarta mendesak pemerintah untuk:
1. Hentikan Ratifikasi ART: Segera kirimkan notifikasi terminasi untuk menjaga kehormatan konstitusi.
2. Kembali ke Ekonomi Berdikari: Batalkan kebijakan yang memicu konversi lahan rakyat demi kepentingan korporasi energi asing.
3. Evaluasi Board of Peace (BoP): Indonesia harus keluar dari lembaga yang hanya menjadi alat legitimasi kepentingan geopolitik satu blok tertentu.
Pernyataan Sikap
GMNI Jakarta menyatakan akan terus menggalang kekuatan massa Marhaen di akar rumput. “Jika pemerintah tetap memilih menjadi pelayan kepentingan asing daripada pelindung rakyatnya sendiri, maka GMNI akan berdiri paling depan untuk memimpin perlawanan ini,” tutup Deodatus.










